KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara

Selasa, 18 November 2025
Bagikan
3 Min Read
DISKUSI : Terdakwa TPPU, Salihin Alias Saleh saat berdiskusi dengan Tim Penasihat Hukumnya usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Dwinanto Agung Wibowo, di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba Salihin alias Saleh masuk tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut Saleh dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan kurungan,” Kata Dwinanto didepan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati didampingi Anggota Affan dan Yunita.

Usai persidangan, Dwinanto mengatakan, Saleh dikenakan pasal berlapis,  yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 137b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tak hanya menuntut enam tahun penjara saja, pihaknya juga akan menyiyta aset yang telah dicuci oleh Saleh dari bisnis narkotika yang dijalankan  selama bertahun-tahun. Dimana asetnya berupa uang tunai senilai Rp 902.504.000. Kemudian sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, Palangka Raya. beegitu juga dengan satu unit bangunan ruko dua lantai,” Tegas Dwinanto.

Ia menambahkan tuntutannya tersebut sudah menjadi pertimbangan matang. Hal ini mengingat banyak aset yang diperoleh dari bisnis barang haramnya.

“Itu sudah hasil seadil-adilnya. Karena tujuan dalam undang-undang, tujuan uang adalah untuk mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu adalah merupakan hasil kejahatan dan layak untuk disita menjadi pemasukan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa nilai aset ruko dan tanah yang dirampas diperkirakan senilai Rp 2 miliar lebih berdasarkan harga 6 tahun lalu aset itu dibeli yang kemungkinan besar harga aset tersebut sudah naik.

Dwinanto juga menegaskan ​bahwa kasus Saleh ini, diharapkan menjadi pemicu atau trigger bagi penyidik di bidang tindak pidana narkotika untuk selalu mengikutsertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memproses perkara narkotika (predikat crime).

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa fokus dalam penanganan kasus TPPU yang terkait dengan narkotika adalah dengan memiskinkan terdakwa dan merampas aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK BNN Kalteng, BNNRI, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, PPATK, ptpalangkaraya, Saleh
Editor Katakata Selasa, 18 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kapuas

Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas

Minggu, 7 Juni 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Korve Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Minggu, 7 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?