KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara

Selasa, 18 November 2025 21:39
Bagikan
3 Min Read
DISKUSI : Terdakwa TPPU, Salihin Alias Saleh saat berdiskusi dengan Tim Penasihat Hukumnya usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Dwinanto Agung Wibowo, di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba Salihin alias Saleh masuk tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut Saleh dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan kurungan,” Kata Dwinanto didepan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati didampingi Anggota Affan dan Yunita.

Usai persidangan, Dwinanto mengatakan, Saleh dikenakan pasal berlapis,  yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 137b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tak hanya menuntut enam tahun penjara saja, pihaknya juga akan menyiyta aset yang telah dicuci oleh Saleh dari bisnis narkotika yang dijalankan  selama bertahun-tahun. Dimana asetnya berupa uang tunai senilai Rp 902.504.000. Kemudian sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, Palangka Raya. beegitu juga dengan satu unit bangunan ruko dua lantai,” Tegas Dwinanto.

Ia menambahkan tuntutannya tersebut sudah menjadi pertimbangan matang. Hal ini mengingat banyak aset yang diperoleh dari bisnis barang haramnya.

“Itu sudah hasil seadil-adilnya. Karena tujuan dalam undang-undang, tujuan uang adalah untuk mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu adalah merupakan hasil kejahatan dan layak untuk disita menjadi pemasukan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa nilai aset ruko dan tanah yang dirampas diperkirakan senilai Rp 2 miliar lebih berdasarkan harga 6 tahun lalu aset itu dibeli yang kemungkinan besar harga aset tersebut sudah naik.

Dwinanto juga menegaskan ​bahwa kasus Saleh ini, diharapkan menjadi pemicu atau trigger bagi penyidik di bidang tindak pidana narkotika untuk selalu mengikutsertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memproses perkara narkotika (predikat crime).

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa fokus dalam penanganan kasus TPPU yang terkait dengan narkotika adalah dengan memiskinkan terdakwa dan merampas aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK BNN Kalteng, BNNRI, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, PPATK, ptpalangkaraya, Saleh
Editor Katakata Selasa, 18 November 2025 21:39
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

PWI Kalteng Bersama Mitra Media Salurkan Bantuan untuk Relawan Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 22 Oktober 2026 23:53
Cegah Kekerasan dan Perundungan, Pemkab Seruyan Libatkan Ratusan Pelajar
Pemkab Seruyan Kamis, 22 Oktober 2026 23:24
Bandara Kuala Pembuang Diusulkan Jadi PSN, Alternatif Penerbangan Saat Karhutla
DPRD Seruyan Kamis, 22 Oktober 2026 23:18
Komisi I DPRD Palangka Raya Soroti Perubahan Batas Kalampangan–Kameloh Baru
DPRD Palangka Raya Kamis, 22 Oktober 2026 19:33
Ribuan Warga Kalteng Ikuti Istighosah, Agustiar Sabran Berharap Karhutla Segera Berakhir
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Uncategorized Kamis, 22 Oktober 2026 18:36

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?