PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba Salihin alias Saleh masuk tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut Saleh dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan kurungan,” Kata Dwinanto didepan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati didampingi Anggota Affan dan Yunita.
Usai persidangan, Dwinanto mengatakan, Saleh dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 137b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tak hanya menuntut enam tahun penjara saja, pihaknya juga akan menyiyta aset yang telah dicuci oleh Saleh dari bisnis narkotika yang dijalankan selama bertahun-tahun. Dimana asetnya berupa uang tunai senilai Rp 902.504.000. Kemudian sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, Palangka Raya. beegitu juga dengan satu unit bangunan ruko dua lantai,” Tegas Dwinanto.
Ia menambahkan tuntutannya tersebut sudah menjadi pertimbangan matang. Hal ini mengingat banyak aset yang diperoleh dari bisnis barang haramnya.
“Itu sudah hasil seadil-adilnya. Karena tujuan dalam undang-undang, tujuan uang adalah untuk mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu adalah merupakan hasil kejahatan dan layak untuk disita menjadi pemasukan negara,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa nilai aset ruko dan tanah yang dirampas diperkirakan senilai Rp 2 miliar lebih berdasarkan harga 6 tahun lalu aset itu dibeli yang kemungkinan besar harga aset tersebut sudah naik.
Dwinanto juga menegaskan bahwa kasus Saleh ini, diharapkan menjadi pemicu atau trigger bagi penyidik di bidang tindak pidana narkotika untuk selalu mengikutsertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memproses perkara narkotika (predikat crime).
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa fokus dalam penanganan kasus TPPU yang terkait dengan narkotika adalah dengan memiskinkan terdakwa dan merampas aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara.
Penulis/Editor : Ardi


