KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiNasional

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA

Rabu, 14 Juni 2023 14:11
Bagikan
3 Min Read
BAWA TERSANGKA : KPK RI membawa Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pekan kemarin. (Foto: Humas KPK)
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua Tersangka tersebut yaitu HH selaku Hakim/Sekretaris MA dan DTY wiraswasta/Komisaris Independen PT WB.

Dilansir dari situs kpk.go.id, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DTY untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 – 25 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Pada konstruksi perkaranya, HT selaku Debitur KSP ID diduga meminta bantuan DTY mengurus perkara Kasasi di MA atas Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah. Serta untuk mengecek pengurusan perkara melalui Pengacara YP terkait Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA mengenai perselisihan KSP ID. Tersangka DTY menyanggupi dan meminta fee kepada HT berupa ‘suntikan dana’.

Dalam pertemuan antara HT, DTY, dan YP pada Maret 2022 di Semarang, HT menghubungi HH dan menyampaikan permintaan HT dimaksud. Selanjutnya atas pengurusan perkara Kasasi dan PK itu, HT menyerahkan uang kepada DTY sejumlah sekitar Rp11,2 Miliar melalui transfer. Tersangka DTY diduga memberikan sebagian uang tersebut kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada 5 April 2022, DTY menginformasikan kepada YP terkait ptusan kasasi pidana sebagaimana permintaan HT, bahwa atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatannya, Tersangka DTY dan HH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia. Sehingga proses penahanan ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak terkait. (kpk/red)

TOPIK korupsi, KPK, Mahkamah Agung, suap
Editor Katakata Rabu, 14 Juni 2023 14:11
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44

Berita Terbaru

Bapas Sampit Ikuti Sidang TPP Lapas Perempuan Palangka Raya, Dua Usulan PB Disepakati
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 16 September 2026 19:26
Agustiar Sabran Hadir untuk Mahasiswa Terdampak Karhutla, 3.500 Mahasiswa Terima Bantuan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 16 September 2026 18:37
Kuasa Hukum Sebut Pelapor Dibungkam dan Pemeriksaan Prof. Bhayu-AT Cacat Prosedur
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 16 September 2026 14:41
PLN UP2B Kalselteng Gandeng SMKN 2 Banjarbaru, Selaraskan Kurikulum Dengan Kebutuhan Industri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 16 September 2026 09:23
Pemadaman Karhutla di Lokasi Sulit Dijangkau Dilakukan dengan Sistem Estafet
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 16 September 2026 02:25

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Stranas PK Merupakan Instrumen Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 23:12
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026 05:36
Kalimantan TengahNasionalPemkab Barito Utara

Evaluasi Bersama KPK, Bupati Barut Akui Masih Ada Kelemahan Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 18 Mei 2026 19:58
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 20:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?