KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiNasional

KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA

Senin, 17 April 2023
Bagikan
5 Min Read
RILIS : KPK merilis terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022. (Foto: istimewa)
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yaitu terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022.

Dilansir dari laman kpk.go.id, dalam tangkap tangan tersebut KPK  mengamankan sejumlah 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya. KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai Tersangka yaitu Pihak Pemberi DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, serta PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti. Kemudian sebagai Pihak Penerima HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN PPK BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April s.d 1 Mei 2023. DIN ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, MUH di Rutan Pomdam Jaya Guntur, YOS dan FAD di Rutan Polres Jakarta Barat, PAR dan PTU di Rutan Polres Jakarta Pusat, HNO di Rutan KPK Kav. C1, BEN dan AFF di Rutan Polres Jakarta Timur, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara ini, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api pada TA 2018 – 2022, diantaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Atas dimenangkannya para pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek. Yakni PUT bersama-sama BEN menerima sejumlah uang dari DIN terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta; AFF menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Kemudian SYN menerima sejumlah uang dari MUH, DIN, dan FAK, terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar. Serta HRN bersama-sama FAD menerima sejumlah uang dari YOS bersama-sama PAR terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang ini diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar. KPK masih terus mengembangkan dan mendalami lebih lanjut pada proses penyidikannya.

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK prihatin adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum. Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang dapat membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan. Prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi. (humaskpk/red)

TOPIK Kereta Api, korupsi, KPK
Editor Katakata Senin, 17 April 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026
Pj Sekda Kalteng Buka Operasi Katarak Gratis
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Kantor PUPR Di Demo, Kadis Tegaskan Belum Ada Dana Pemerintah yang Dicairkan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
Pedagang Pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas Akan Ditertibkan
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Rabu, 3 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

KPK dan Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Menuju Kota Antikorupsi

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPemkab Barito Utara

Evaluasi Bersama KPK, Bupati Barut Akui Masih Ada Kelemahan Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 18 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KONI Barsel Divonis Setahun Penjara

Selasa, 28 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?