SAMPIT, katakata.co.id – Dugaan kebakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki babak baru. Polres Kotim resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT GAP dan kemudian dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak ketiga.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas, IPTU Edi Walujo mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti terkait kebakaran tersebut.
“Lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha yang merupakan sitaan Satgas PKH dari PT GAP dan dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak ketiga,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa ketika kebakaran terjadi, tidak ada upaya pemadaman terhadap api di lahan yang dikelola pihak terkait.
“Berdasarkan keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Edi.
Perkara tersebut kini disidik atas dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Penyidik menerapkan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polisi masih melengkapi berkas dan melakukan pendalaman, terhadap alat bukti serta keterangan saksi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Edi mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, polisi akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara.
“Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor : Juniardi


