KUALA KURUN, katakata.co.id – Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Penyidik Satreskrim telah menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan pembunuhan yang dialami perawat kesehatan Merwanto (34), warga Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gumas, belum lama ini. Namun keluarga merasa ada kejanggalan dalam rekonstruksi korban.
“Kami sebagai keluarga korban Merwanto menduga ada kejanggalan dibeberapa adegan yang tidak dilaksanakan,” ujar salah satu pihak keluarga korban Fery Talajan kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Menurut Fery, dirinya masih meraba-raba proses rekonstruksi, kejadiannya seperti apa. Kemudian ada beberapa adegan yang di dalamnya, seperti saudara saksi Matli melaporkan ke kepala desa, lalu mereka berdua mencari kurban Anto tidak dilaksanakan.
Kemudian lanjutnya, soal luka tebasan atau luka bacok di dalam pres rilis, berdasarkan keterangan pelaku TR (38) yang dilakukan ada dua kali di depan dan satu kali di belakang. Namun pada saat rekonstruksi ada lima bacokan.
“Kalau untuk mata luka yang didapat korban, informasi yang kami terima di lapangan ada 18 mata luka. Namun informasi yang kami terima dari Puskesmas Tumbang Miri ada 14 luka, tapi kami juga masih belum menerima hasilnya,” ungkap Fery.
Ungkapnya lagi, banyak kejanggalan dalam kasus ini karena pelaku inisial TR merebut pisau di tangan Anto di dalam rumahnya, terus menghunus dari kumpang pisau, tetapi pelaku inilah langsung merebutnya.
Sementara itu, kaka korban Baraun Eren mengharapkan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban aparat penegak hukum bisa menjalankan tugas sesuai prosedur, sehingga dapat membuka peristiwa ini seterang-terangnya.
Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan petugas kesehatan Merwanto yang dilakukan oleh pelaku berinisial TR.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Mapolres Gumas itu, tersangka telah memperagakan sebanyak 29 adegan. Adegan itu dilakukan sejak korban dan pelaku awalnya terjadi keributan. Dari keributan tersebut memacu pelaku langsung membacok korban, hingga meninggal dunia.
“Untuk rekonstruksi sudah kita laksanakan sesuai prosedur. Seluruhnya ada 29 adegan yang diperagakan oleh tersangka TR. Dan kita juga sudah berkordinasi dengan pengacara dari pihak korban. Untuk tersangka ini akan dikenakan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Jhon Digul. (hr/red)