KUALA KURUN, katakata.co.id-Kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai gagal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tiga tahun terakhir jadi perhatian DPRD Kabupaten Gunung Mas mendesak segera dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Selama tiga tahun terakhir, target PAD tidak pernah tercapai. Ini masalah serius yang harus segera dievaluasi, terutama kinerja OPD terkait,” kata anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan, saat di konfirmasi melalui ponselnya, Jumat (11/7/2025).
Politisi PAN itu menyoroti lemahnya kontribusi sejumlah OPD terhadap pendapatan daerah, salah satunya Dinas Pertanian. Pengelolaan alat berat yang tidak maksimal dinilai menjadi penyebab turunnya pemasukan dari sektor tersebut.
Tak hanya itu, sektor perkebunan juga menjadi perhatian. Ada 5 PBS belum menyelesaikan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tunggakan BPHTB dari perusahaan tersebut ditaksir mencapai Rp106 miliar.
“Alasannya, proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN masih tersendat. Tapi ini tidak bisa dibiarkan. Pemkab harus aktif melakukan pendekatan,” ujarnya.
Rayaniatie menekankan, PAD merupakan indikator utama pembangunan daerah. Jika terus rendah, maka dampaknya akan langsung dirasakan pada lambatnya pembangunan infrastruktur.
Ia berharap, Pemkab Gumas segera melakukan langkah tegas dan terukur dalam mengejar target PAD agar pembangunan di daerah bisa lebih optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Gunung Mas, Edison, melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Kaperdo, menjelaskan bahwa penagihan BPHTB) terhadap lima PBS telah dilakukan sejak 2023.
Dia menyebut, kewajiban dari lima PBS itu belum terealisasi, karena proses perolehan HGU belum tuntas, seperti PT Kahayan Agro Plantation (KAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA), PT Bumi Agro Prima (BAP), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), dan PT Agro Lestari Sentosa (ALS).
“Bapenda Kabupaten Gumas terus mengupayakan optimalisasi PAD, terutama dari sektor BPHTB dari PBS bidang perkebunan masih menunggak. Hal ini pihaknya telah menggandeng Kejaksaan untuk mendorong kepatuhan pembayaran wajib pajak para PBS,” kata Kaperdo. (had/red)


