PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Ombudsman Republik Indonesia memulai rangkaian penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Tengah melalui kegiatan Entry Meeting bersama pemerintah daerah serta kementerian/lembaga se-Kalimantan Tengah. Kegiatan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026), menjadi titik awal pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kualitas pelayanan publik di daerah.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan penilaian opini merupakan agenda tahunan yang bertujuan memastikan pemerintah daerah maupun instansi vertikal mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami memastikan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga tetap memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,” ujarnya usai kegiatan.
Menurut Syafrida, penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 berfokus pada tiga indikator utama. Pertama, tingkat kepatuhan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terhadap produk Ombudsman, seperti pelaksanaan tindakan korektif, saran perbaikan, maupun rekomendasi. Kedua, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Ketiga, tata kelola administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Proses pengumpulan data dan penilaian dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026, sedangkan hasil penilaian akan diumumkan secara nasional pada Desember 2026.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, Biroum Bernardianto, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dan instansi vertikal di Kalimantan Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat backlog atau penumpukan laporan yang belum diselesaikan, sehingga menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Modal kooperatif dengan tidak adanya backlog menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan aduan masyarakat. Kami berharap hasil penilaian opini ini menjadi stimulus bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan,” katanya.
Biroum mengungkapkan, Ombudsman Kalteng menargetkan penyelesaian 172 laporan dugaan maladministrasi sepanjang 2026. Hingga awal Agustus, sekitar 68 persen atau kurang lebih 129 laporan telah berhasil ditangani.
Dari berbagai laporan yang diterima, persoalan kelistrikan menjadi keluhan terbanyak masyarakat akibat masih sering terjadinya pemadaman listrik bergilir. Selain itu, persoalan pertanahan juga tetap menjadi salah satu sektor dengan jumlah pengaduan tertinggi.
Ia menjelaskan, kewenangan Ombudsman hanya mencakup pengawasan terhadap penyelenggara negara dan pemerintah. Apabila terdapat aduan yang berkaitan dengan perusahaan swasta, Ombudsman akan melihat sejauh mana peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan atau fasilitasi. Jika terdapat dugaan maladministrasi dalam proses tersebut, pemerintah daerah dapat menjadi pihak yang diperiksa.
Di sisi lain, Biroum menilai tantangan terbesar Ombudsman di Kalimantan Tengah masih terletak pada rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai fungsi dan kewenangan Ombudsman. Luas wilayah serta kondisi geografis menjadi faktor yang memengaruhi minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengaduan pelayanan publik.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan maladministrasi yang ditemui saat mengakses layanan publik.
“Negara telah menyiapkan Ombudsman sebagai pelindung hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. Jangan ragu melapor atau sekadar berkonsultasi apabila menemukan dugaan maladministrasi. Seluruh layanan kami terbuka dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


