PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Usai memeriksa puluhan saksi termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 dari penyelidikan ke penyidikan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
“Dari alat bukti yang didapat, diduga pengadaan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi merugikan keuangan dan atau perekonomian negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, ia menegaskan penyidik belum dapat menyebutkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hendri menyebutkan, tim penyidik masih mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses pemeriksaan.
Sampai saat ini, Kejati Kalteng telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun pihak swasta. Dari jumlah tersebut, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan yang turut dimintai keterangan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara atau daerah yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuat sejak Mei 2025 dan ramai diperbincangkan masyarakat Seruyan. Nilai proyek mencapai Rp2,46 miliar dengan dasar kontrak Nomor: 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024 antara Diskominfotiksandi Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus).
Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Surat ini sekaligus menandai dimulainya proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut.
Dengan naiknya status perkara, Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan hingga tahap penuntutan apabila terbukti ada pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat diminta menunggu perkembangan lebih lanjut hasil penyidikan.
Terpisah, Plh. Aspidsus, Abeto menegaskan bahwa setelah naiknya status ini, nantinya akan diperdalam lagi untuk menetapkan siapa yang akan bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini.
“Secepatnya akan kita tetapkan tersangka, saat ini masih didalami,” tegasnya.
Hadir dalam konferensi pers itu Plh. Aspidsus, Abeto yang sehari-hari menjabat Kabag TU Kejati Kalteng, Kasidik Eko Nugroho dan Kasi Penkum, Dodik Mahendra. (ard/red)


