PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 senilai Rp20 miliar di Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya.
Penggeledahan dilakukan di kantor KPU Palangka Raya sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hardianto, mengatakan dari penggeledahan yang berlangsung selama sekitar enam jam itu, pihaknya menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Ada kurang lebih 10 boks yang kami amankan, berisi dokumen, laptop, handphone, nota, termasuk nota kosong dan cap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat penggeledahan berlangsung, hanya dihadiri oleh pihak sekretariat dan kepala divisi. Sementara komisioner KPU tidak berada di lokasi.
Menurut Hardianto, fokus penggeledahan berada di ruang bendahara karena dinilai menjadi titik penyimpanan dokumen terbanyak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
“Di ruangan bendahara paling banyak ditemukan dokumen. Untuk ruangan komisioner relatif kosong, tidak ada berkas penting yang kami temukan,” katanya.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak Maret 2026, setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan sejak November 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang, termasuk Ketua KPU Palangka Raya dan sejumlah pejabat terkait.
“Setelah penggeledahan ini, sangat mungkin akan ada pemanggilan kembali untuk menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang kami sita,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana hibah Pilkada tersebut disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan berkaitan dengan pemerintah daerah pada masa penjabat (Pj) wali kota.
Namun demikian, Hardianto menegaskan bahwa posisi penjabat wali kota dalam hal ini hanya sebagai pihak yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Penandatanganan oleh Pj wali kota itu dalam kapasitas administratif. Tidak serta-merta berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan,” jelasnya.
Meski begitu, Kejari Palangka Raya tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan penjabat wali kota untuk dimintai keterangan tambahan, terutama terkait proses penandatanganan NPHD.
Saat ini, penyidik masih meneliti barang bukti yang telah disita guna menguatkan konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


