KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kadis Kehutanan Kalteng: Aspirasi Masyarakat Adat Akan Diproses Sesuai Aturan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kadis Kehutanan Kalteng: Aspirasi Masyarakat Adat Akan Diproses Sesuai Aturan

Rabu, 12 November 2025
Bagikan
2 Min Read
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id— Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghormati dan menghargai aspirasi masyarakat adat yang menyampaikan tuntutan terkait plasma 20 persen kepada pihak perusahaan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).

Hal tersebut disampaikan Agustan usai menghadiri pertemuan antara Pemprov Kalteng dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat yang sebelumnya menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025), di Aula Jayang Tingang (AJT).

“Atas nama Pemerintah Provinsi, kami yang ditugaskan oleh Bapak Gubernur untuk menerima kawan-kawan dari aliansi masyarakat adat. Kami menghormati dan menghargai aspirasi yang disampaikan, dan hal ini akan kami proses secara teknis sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agustan.

Ia menjelaskan, PT Kapuas Maju Jaya merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang berada di kawasan hutan dan saat ini tengah berproses dalam pengurusan pelepasan kawasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, perusahaan telah berupaya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, namun permasalahan muncul pada aspek kemitraan plasma dengan masyarakat.

“Secara teknis, perusahaan sudah berusaha mematuhi aturan. Permasalahan yang ada saat ini adalah persoalan plasma. Sebenarnya, hal itu sudah pernah diselesaikan, tetapi mungkin ada perbedaan pemahaman dengan sebagian masyarakat,” jelasnya.

Terkait dengan penahanan tiga orang warga yang menjadi bagian dari tuntutan dalam aksi tersebut, Agustan menyebut hal itu akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Masalah penahanan ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Kebijakan selanjutnya merupakan kewenangan beliau bersama pihak kepolisian dan instansi terkait. Kami dari Dinas Kehutanan tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.

Agustan berharap, melalui komunikasi dan silaturahmi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, dapat ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Mudah-mudahan dengan silaturahmi ini, ada jalan tengah yang baik, termasuk kemungkinan penahanan luar atau langkah kebijakan lain yang dapat meredakan situasi,” pungkasnya.

Penulis : wiyandri
Editor : Ika

TOPIK Agustan, agustiarsabran, AliansiMasyarakatAdat, edypratowo, gubernurkalteng, KadisKehutanan, Kalteng, pemprovkalteng, plasma, PTKMJ, wagubkalteng
Editor Katakata Rabu, 12 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

Senin, 9 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 9 Maret 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton

Senin, 9 Maret 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemkab Kotawaringin BaratPemprov Kalteng

Tingkatkan SDM, Gubernur Kalteng Hibahkan 20 Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Garuda

Minggu, 8 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?