PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway (VC), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka ini menimbulkan kekosongan jabatan di Dinas ESDM Kalteng, mengingat posisi strategis tersebut sangat berperan dalam pengawasan sektor pertambangan di provinsi Kalteng.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengatakan bahwa penentuan pejabat pengganti masih menunggu keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Siapa yang akan menggantikan Kadis ESDM? Itu nanti Pak Gubernur yang menentukan. Prosesnya sedang berjalan,” ujar Edy saat diwawancarai usai kegiatan di Palangka Raya, Jumat (12/12).
Ketika ditanya apakah akan ada Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan, Edy menyebut mekanismenya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Biasanya sih seperti itu. Nanti ditunjuk Plt. Kita tunggu saja keputusan resmi,” ujarnya.
Terkait sikap Pemerintah Provinsi atas kasus yang menyeret kepala dinas tersebut, Edy menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah Gubernur.
“Oh itu Pak Gubernur saja deh,” katanya singkat.
Namun, Edy kembali mengingatkan seluruh pejabat pemerintah daerah agar bekerja secara profesional, tertib, dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Pak Gubernur selalu mengingatkan supaya kita bekerja profesional, berhati-hati, menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan. Semua harus telaten, teliti, dan tertib, supaya hal seperti ini tidak terjadi,” tuturnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ardi


