KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jelang Masa Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi Pencegahan Potensi Korupsi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Nasional

Jelang Masa Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi Pencegahan Potensi Korupsi

Jumat, 19 Mei 2023
Bagikan
4 Min Read
Foto: Ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Pendidikan sejatinya menjadi ruang untuk mencetak bibit unggul masa depan bangsa. Namun nyatanya ranah pendidikan termasuk salah satu sektor yang kerap menjadi lahan korupsi. Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan potensi korupsinya, diantaranya melalui kajian untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.

Dilansir dari website kpk.go.id, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang dimana pendidikan korupsi diuji. Adanya beberapa kasus korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa tahun terakhir menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

“Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik kedepannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan,” jelas Pahala dalam pemaparan Kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023, Rabu (17/5/2023).

KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi kedepannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja, yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

Pada September-Desember 2022 KPK melakukan kajian dengan mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek RI dan 6 PTN dari Kemenag RI. Lebih lanjut, dilakukan pula pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023. KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi.

Dalam hasil kajian ditemukan beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain).

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

“Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi,” kata Pahala.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang dihaarapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

Rekomendasi KPK dalam Tata Kelola PMB
1. Mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri (jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan)
2. Menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.
3. PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal/membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)
4. Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB.
5. Memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyampaikan apresiasinya terhadap kajian yang dilakukan oleh KPK. Ia menyampaikan bahwa fungsi perguruan tinggi adalah memberi akses PT secara inklusif bagi anak bangsa, tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam pelaksanaannya, hanya 28% yang dapat dicover pemerintah. Sehingga perlu gotong royong, melalui subsidi, skema lain seperti UKT, dan jalur mandiri dengan penggalangan dana yang disesuaikan dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Hal ini yang nyatanya menjadi permasalahan.

“”Mohon dikawal agar proses seleksi masuk perguruan tinggi bisa aman dan baik bagi masyarakat maupun untuk dunia pendidikan,” ujar Nizam.

Pemaparan kajian ini berlangsung via zoom dan dihadiri oleh Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan para anggota nya di seluruh Indonesia. (kpk/red)

TOPIK korupsi, KPK, penerimaan mahsiswa baru
Editor Katakata Jumat, 19 Mei 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra
Kejati Kalteng Panggil Pejabat Kominfo dan Lima Camat di Seruyan Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet
Kamis, 22 Mei 2025
Bupati Katingan, Saiful
Bupati Katingan untuk Para Netizen : “Ambil Manfaat, Buang Mudarat”
Jumat, 23 Mei 2025
Bupati Katingan, Saiful
Bupati Katingan Siap Suguhkan Karya Kemajuan Pembangunan untuk Kalteng Makin Berkah
Kamis, 22 Mei 2025
Bupati Katingan, Saiful
Bupati Katingan: “Bukan Tuan, Tapi Kami Pelayan Masyarakat”
Minggu, 25 Mei 2025
Bupati Katingan, Saiful
Ikan Keramba Sungai Katingan Dipasarkan Hingga ke Wilayah Regional Kalimantan
Senin, 2 Juni 2025

Berita Terbaru

Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Headline Nasional Jumat, 20 Juni 2025
Gubernur Menekankan Pentingnya Remaja Masjid Memiliki Pemahaman Keagamaan Yang Mendalam
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Jumat, 20 Juni 2025
Forsesdasi Bukan Sekadar Forum Formal, Tetapi Wadah Menyamakan Visi dan Langkah Konkret
Kalimantan Tengah Nasional Pemprov Kalteng Jumat, 20 Juni 2025
Pemprov Kalteng Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 20 Juni 2025
SM GovRel PT MUTU, Rakhman Syah (Foto : Ist)
PT MUTU Tanggapi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Wilayah Desa Muara Singan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 19 Juni 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Berkomitmen Bangun Pemerintahan Bersih dan Transparan

Sabtu, 14 Juni 2025
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Ary Egahni Jalani Pembebasan Bersyarat Hingga Tahun 2027

Jumat, 13 Juni 2025
DPRD Provinsi Kalteng rapat koordinasi bersama KPK RI (Foto : Ist)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Rapat Koordinasi Bersama KPK RI

Jumat, 13 Juni 2025
HADIRI : Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Jogja Expo Center (JEC), Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/3/2025). (foto:mmc)
Kalimantan TengahNasionalPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Rakor Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi

Rabu, 19 Maret 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?