KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Seorang pria berinisial BR (70 th) warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalteng, tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 8 bulan. Pria lanjut usia ini seolah tidak puas walau sudah dilayani dua istri.
Kronologisnya, Aksi bejat BR terhadap anak tiri yang masih berusia 17 tahun tersebut, dilakukan pelaku sejak sekitar pertengahan tahun 2021. Tindak asusila ini terjadi pertama kali saat pelaku hanya berdua dengan korban di dalam rumah, sementara kedua istrinya pergi ke pasar.
Di saat rumah dalam kondisi kosong, dimanfaatkan BR untuk merayu korban agar mau bersetubuh dengan dirinya. Korban awalnya menolak, namun karena tersangka terus memaksa, sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian membujuk korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu seraya mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun. Korban merasa takut dan tidak melaporkan kejadian itu. Akhirnya tindak asusila tersebut terjadi secara berulang-ulang sampai terakhir 8 Maret 2023.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kanit PPA Satreskrim AIPDA Maliana Sri Wahyuni, dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023) pagi mengatakan, tindak asusila ini terbongkar, atas kecurigaan tetangga korban yang melihat perubahan perut korban membesar. Sementara korban belum menikah dan masih di bawah umur.
“Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada aparat desa setempat dan dilaporkan ke Polres Kapuas,” sebut Qori Wicaksono.
Akibat perbuatan ayah tirinya, tambah Kapolres Kapuas, korban saat ini hamil 8 bulan. Untuk penanganan kasus ini pihak kepolisian juga bekerja sama dengan UPT PPA Kapuas, untuk memulihkan fisikologis korban yang mengalami trauma.
“Tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Kapuas. (sr/red)