KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pria 34 Tahun Tega Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Pria 34 Tahun Tega Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Minggu, 9 November 2025
Bagikan
2 Min Read
ilustrasi
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id  – Pria berusia 34 tahun diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena tega melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di salah satu mess perusahaan sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila oleh pelaku.

“Berdasarkan keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, dengan pelaku memberikan janji-janji berupa hadiah seperti baju dan uang jajan kepada korban agar mau menuruti keinginannya,” kata Yudi. Sabtu (8/11/2025).

Ia melanjutkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Kamis, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Terlapor berinisial DR (34), yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Selain mengamankan terlapor petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 lembar baju daster lengan pendek warna hitam, 1 lembar jaket lengan panjang warna biru, 1 lembar celana dalam warna hitam, dan 1 lembar bra warna hitam.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasus ini sedang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan guna memastikan seluruh unsur tindak pidana yang dilakukan nya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang layak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti

TOPIK Asusila, Kalteng, perusahaansawit, PolresKotim
Editor Katakata Minggu, 9 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
Kejari Palangka Raya Tetapkan Direktur Pascasarjana UPR 2018–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Jumat, 27 Februari 2026
Diduga Bekingi Peredaran Narkoba, GDAN dan Batamad Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Kalteng
Jumat, 20 Februari 2026

Berita Terbaru

PK Bapas Sampit Kawal Hak Anak, Hadiri Sidang Diversi Tahap Penuntutan Secara Virtual
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Pastikan Seluruh Rantai Distribusi Energi di Kalimantan Berjalan Optimal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Tambah Pasokan LPG 200 Persen di Kalteng Jelang Idulfitri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Pertamina Pastikan Stok BBM di Palangka Raya Aman Jelang Idulfitri
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026
Kalapas Palangka Raya : LapalkaCafe 40 Bentuk Inovasi Pembinaan Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 13 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Pertamina Pastikan Seluruh Rantai Distribusi Energi di Kalimantan Berjalan Optimal

Jumat, 13 Maret 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Pertamina Tambah Pasokan LPG 200 Persen di Kalteng Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Pertamina Pastikan Stok BBM di Palangka Raya Aman Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama di Lapas Palangka Raya

Kamis, 12 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?