SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan akan tetap mempertahankan tenaga kontrak (tekon). Kebijakan tersebut diambil mengingat para tekon masih dibutuhkan dalam membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Terkait hal itu, Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (15/2/2023), menegaskan, akan tetap mempertahankan tenaga kontrak yang dinilai sangat dibutuhkan di Pemkab Kotim agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Bupati Kotim mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bahwa 23 November kontrak tenaga kontrak berakhir. Keputusan tersebut sejalan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Dengan demikian lanjutnya, maka tidak ada lagi tenaga kontrak. Sementara status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Di daerah Kotim tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan. Karena pengangkatan PPPK atau PNS itu ditentukan oleh pusat. Kuota yang menentukan juga pusat. Seandainya kita mengajukan seribu itu yang diterima tidak sampai segitu. Paling maksimal separuh,”kata Halikinnor.
Ditegaskan Halikinnor, sementara di lapangan sangat kekurangan tenaga kontrak seperti tenaga pendidikan dan kesehatan. Sehingga bila tenaga kontrak untuk bidang tersebut tidak ada, kemungkinan akan ada Puskesmas Pembantu (Pustu) tidak dapat melayani dengan baik dan sekolah yang proses belajar mengajarnya tidak berjalan semestinya.
Untuk itu, Halikinnor berjanji akan mempertimbangkan dan tetap melanjutkan kontrak bagi tenaga yang dibutuhkan. Sepanjang belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetap akan digunakan pra tenaga kontrak.
“Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga di sana. Maka kami akan membuat kebijakan, saya akan lanjutkan itu supaya pelayanan tetap berjalan, termasuk bidang pendidikan. Kecuali di kantor-kantor yang tenaganya bisa digantikan oleh ASN maka tidak masalah kalau dihentikan,” ujar Bupati Kotim. (ad/red)