KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gubernur Tetapkan Kalteng Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPemerintahanPemprov Kalteng

Gubernur Tetapkan Kalteng Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Kamis, 5 Oktober 2023
Bagikan
3 Min Read
PADAMKAN : Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, terjun langsung melakukan pemadaman api Karhutla, belum lama tadi. (foto: MMC Kalteng)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, bertindak cepat menetapkan status kebencanaan dari yang sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Peningkatan status kebencanaan itu, disebabkan parahnya kejadian Karhutla dan semakin buruknya kualitas udara di sejumlah wilayah di Bumi Tambun Bungai.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023 itu, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/397/2023, tertanggal 5 Oktober 2023.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi, kepada awak media, Kamis (5/10/2023), menuturkan, dasar Gubernur Kalteng dalam menetapkan status tersebut, yakni penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.

Selanjutnya berdasarkan kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng terhadap perkembangan data penanganan Karhutla di Kalteng, jumlah titik panas di wilayah itu sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2023 terdeteksi sebanyak 38.104 titik panas.

Kemudian berdasarkan data kejadian Karhutla di Kalteng sejak 1 Januari sampai dengan 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kali kejadian. Selain itu luas Karhutla yang dipadamkan hingga 2 Oktober 2023 seluas 9.136,81 hektare, serta Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 3 Oktober 2023 memcapai level Berbahaya, dengan jarak pandang pada 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.

Mendasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kalteng berlaku selama 10 hari, terhitung sejak 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023. Selama Status Tanggap Darurat, Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Karhutla Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/36/2023, diaktivasi menjadi Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng.

Adapun jangka waktu Status Tanggap Darurat dimaksud, dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. Sedangkan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam Posko Penanganan Darurat Bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur Korem 102 Panju Panjung, Polda Kalteng, unsur instansi vertikal, unsur perangkat daerah provinsi, unsur akademisi, dan unsur masyarakat.

Sementara biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan tersebut, bersumber dari APBD Kalteng, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu dengan berlakunya keputusan itu, maka Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/211/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ka/red)

TOPIK Agus Siswadi, Diskominfosantik Kalteng, Gubernur Kalteng, Kalteng, karhutla, katakata, Sugianto Sabran, Tanggap Darurat Bencana Karhutla
Editor Katakata Kamis, 5 Oktober 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Mantan Pengguna Narkoba, Dipercaya Memimpin Gerakan Dayak Anti Narkoba
Senin, 20 Oktober 2025
Gerakan Dayak Anti Narkoba Resmi Dideklarasikan
Sabtu, 18 Oktober 2025
Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2025
GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selasa, 11 November 2025
GDAN Berencana Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pengguna Narkoba di Ponton
Sabtu, 8 November 2025

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Gelar Evaluasi Panitia MHA
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 13 November 2025
Kadis DLH Kalteng : Ada 14 usulan Pembentukan Panitia Pengakuan MAH di Tingkat Kabupaten dan Kota
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 13 November 2025
DLH Kalteng Dorong Pemkab Segera Bentuk Masyarakat Hukum Adat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 13 November 2025
Peringati Hari Bakti Kementerian Imipas, Bapas Sampit Gelar Donor Darah
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 13 November 2025
Jelang Nataru, KSOP Sampit Lakukan Ramp Check Pastikan Kapal Laik Laut
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sampit Kamis, 13 November 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Agustiar Sabran Nahkodai DMI Kalteng Masa Bakti 2025-2030

Rabu, 12 November 2025
Kalimantan TengahNasionalOlahragaPemprov Kalteng

Luar Biasa! Dody Arianto Atlet Catur Kalteng Sabet Gelar Master Nasional

Rabu, 12 November 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kadis Kehutanan Kalteng: Aspirasi Masyarakat Adat Akan Diproses Sesuai Aturan

Rabu, 12 November 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Siap Mediasi Masalah Plasma dan Tuntutan Aliansi Masyarakat Adat

Rabu, 12 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?