KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gubernur Tetapkan Kalteng Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPemerintahanPemprov Kalteng

Gubernur Tetapkan Kalteng Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Kamis, 5 Oktober 2023 20:10
Bagikan
3 Min Read
PADAMKAN : Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, terjun langsung melakukan pemadaman api Karhutla, belum lama tadi. (foto: MMC Kalteng)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, bertindak cepat menetapkan status kebencanaan dari yang sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Peningkatan status kebencanaan itu, disebabkan parahnya kejadian Karhutla dan semakin buruknya kualitas udara di sejumlah wilayah di Bumi Tambun Bungai.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023 itu, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/397/2023, tertanggal 5 Oktober 2023.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi, kepada awak media, Kamis (5/10/2023), menuturkan, dasar Gubernur Kalteng dalam menetapkan status tersebut, yakni penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.

Selanjutnya berdasarkan kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng terhadap perkembangan data penanganan Karhutla di Kalteng, jumlah titik panas di wilayah itu sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2023 terdeteksi sebanyak 38.104 titik panas.

Kemudian berdasarkan data kejadian Karhutla di Kalteng sejak 1 Januari sampai dengan 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kali kejadian. Selain itu luas Karhutla yang dipadamkan hingga 2 Oktober 2023 seluas 9.136,81 hektare, serta Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 3 Oktober 2023 memcapai level Berbahaya, dengan jarak pandang pada 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.

Mendasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kalteng berlaku selama 10 hari, terhitung sejak 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023. Selama Status Tanggap Darurat, Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Karhutla Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/36/2023, diaktivasi menjadi Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng.

Adapun jangka waktu Status Tanggap Darurat dimaksud, dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. Sedangkan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam Posko Penanganan Darurat Bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur Korem 102 Panju Panjung, Polda Kalteng, unsur instansi vertikal, unsur perangkat daerah provinsi, unsur akademisi, dan unsur masyarakat.

Sementara biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan tersebut, bersumber dari APBD Kalteng, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu dengan berlakunya keputusan itu, maka Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/211/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ka/red)

TOPIK Agus Siswadi, Diskominfosantik Kalteng, Gubernur Kalteng, Kalteng, karhutla, katakata, Sugianto Sabran, Tanggap Darurat Bencana Karhutla
Editor Katakata Kamis, 5 Oktober 2023 20:10
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57

Berita Terbaru

Wawali Jelaskan Alasan Usulan Penyertaan Modal Rp12 Miliar untuk Pembangunan SPBU
Headline Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 7 Oktober 2026 21:59
Wabup Seruyan Hadiri HUT ke-67 Kobar, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:43
Penanganan Karhutla, DPRD Seruyan Dorong Penguatan MPA di Desa
DPRD Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:16
Bupati Seruyan Dorong Kepemimpinan Berorientasi Pelayanan Publik
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:06
Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien
Sampit Rabu, 7 Oktober 2026 12:51

You Might Also Like

Sampit

Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien

Rabu, 7 Oktober 2026 12:51
Seruyan

Bapas Sampit-Polres Seruyan Perkuat Sinergi Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP

Rabu, 7 Oktober 2026 12:46
Kalimantan TengahSampit

Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan

Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?