PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, bertindak cepat menetapkan status kebencanaan dari yang sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Peningkatan status kebencanaan itu, disebabkan parahnya kejadian Karhutla dan semakin buruknya kualitas udara di sejumlah wilayah di Bumi Tambun Bungai.
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023 itu, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/397/2023, tertanggal 5 Oktober 2023.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi, kepada awak media, Kamis (5/10/2023), menuturkan, dasar Gubernur Kalteng dalam menetapkan status tersebut, yakni penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Selanjutnya berdasarkan kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng terhadap perkembangan data penanganan Karhutla di Kalteng, jumlah titik panas di wilayah itu sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2023 terdeteksi sebanyak 38.104 titik panas.
Kemudian berdasarkan data kejadian Karhutla di Kalteng sejak 1 Januari sampai dengan 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kali kejadian. Selain itu luas Karhutla yang dipadamkan hingga 2 Oktober 2023 seluas 9.136,81 hektare, serta Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 3 Oktober 2023 memcapai level Berbahaya, dengan jarak pandang pada 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.
Mendasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kalteng berlaku selama 10 hari, terhitung sejak 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023. Selama Status Tanggap Darurat, Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Karhutla Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/36/2023, diaktivasi menjadi Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng.
Adapun jangka waktu Status Tanggap Darurat dimaksud, dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. Sedangkan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam Posko Penanganan Darurat Bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur Korem 102 Panju Panjung, Polda Kalteng, unsur instansi vertikal, unsur perangkat daerah provinsi, unsur akademisi, dan unsur masyarakat.
Sementara biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan tersebut, bersumber dari APBD Kalteng, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu dengan berlakunya keputusan itu, maka Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/211/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ka/red)