KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gubernur Tetapkan Kalteng Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPemerintahanPemprov Kalteng

Gubernur Tetapkan Kalteng Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Kamis, 5 Oktober 2023 20:10
Bagikan
3 Min Read
PADAMKAN : Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, terjun langsung melakukan pemadaman api Karhutla, belum lama tadi. (foto: MMC Kalteng)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, bertindak cepat menetapkan status kebencanaan dari yang sebelumnya Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Peningkatan status kebencanaan itu, disebabkan parahnya kejadian Karhutla dan semakin buruknya kualitas udara di sejumlah wilayah di Bumi Tambun Bungai.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023 itu, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/397/2023, tertanggal 5 Oktober 2023.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi, kepada awak media, Kamis (5/10/2023), menuturkan, dasar Gubernur Kalteng dalam menetapkan status tersebut, yakni penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.

Selanjutnya berdasarkan kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng terhadap perkembangan data penanganan Karhutla di Kalteng, jumlah titik panas di wilayah itu sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2023 terdeteksi sebanyak 38.104 titik panas.

Kemudian berdasarkan data kejadian Karhutla di Kalteng sejak 1 Januari sampai dengan 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kali kejadian. Selain itu luas Karhutla yang dipadamkan hingga 2 Oktober 2023 seluas 9.136,81 hektare, serta Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 3 Oktober 2023 memcapai level Berbahaya, dengan jarak pandang pada 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.

Mendasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kalteng berlaku selama 10 hari, terhitung sejak 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023. Selama Status Tanggap Darurat, Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Karhutla Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/36/2023, diaktivasi menjadi Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng.

Adapun jangka waktu Status Tanggap Darurat dimaksud, dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. Sedangkan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam Posko Penanganan Darurat Bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur Korem 102 Panju Panjung, Polda Kalteng, unsur instansi vertikal, unsur perangkat daerah provinsi, unsur akademisi, dan unsur masyarakat.

Sementara biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan tersebut, bersumber dari APBD Kalteng, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu dengan berlakunya keputusan itu, maka Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/211/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ka/red)

TOPIK Agus Siswadi, Diskominfosantik Kalteng, Gubernur Kalteng, Kalteng, karhutla, katakata, Sugianto Sabran, Tanggap Darurat Bencana Karhutla
Editor Katakata Kamis, 5 Oktober 2023 20:10
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44

Berita Terbaru

Pemadaman Karhutla di Lokasi Sulit Dijangkau Dilakukan dengan Sistem Estafet
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 16 September 2026 02:25
Karhutla Belum Terkendali, Status Darurat Kotim Diperpanjang hingga 30 September
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 16 September 2026 02:21
Pawai Pembangunan Kotim Dialihkan ke Hari Jadi 2027
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 16 September 2026 02:17
Multazam Ajukan Pensiun Dini untuk Fokus Rawat Istri
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 16 September 2026 02:12
Sertijab Sejumlah Pejabat Pemkab Kotim Dilakukan Serentak
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 16 September 2026 02:04

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

“Menyapa Warga Sei Gohong, Agustiar Sabran Hadir dan Salurkan Bantuan”

Selasa, 15 September 2026 19:41
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Heningkan Cipta untuk ASN Jayawijaya yang Gugur

Senin, 14 September 2026 15:06
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Agustiar Sabran : Saya Minta Kafilah Kalteng Tumbuhkan Kecintaan Terhadap Al-Quran

Senin, 14 September 2026 10:38
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Tak Sekadar Jaga Listrik, PLN Turunkan Ratusan Personel Cegah Karhutla di Kalteng

Senin, 14 September 2026 10:26
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?