KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan Tak Taat Aturan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tindak Tegas Perusahaan Tak Taat Aturan

Senin, 20 Oktober 2025
Bagikan
2 Min Read
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan yang tidak mematuhi aturan daerah.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan yang tidak mematuhi aturan daerah.

Pernyataan ini disampaikan usai dirinya memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Perkebunan dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Senin (20/10/2025).

Agustiar menekankan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pajak, penggunaan kendaraan angkutan tanpa pelat KH, serta kelalaian dalam pelaksanaan program plasma dan CSR.

“Semua perusahaan wajib taat aturan. Jangan hanya ambil hasil dari Kalteng, tapi abai terhadap kewajiban pajak dan tanggung jawab sosial. Kalau tidak taat, pasti akan kami tindak,” tegas Agustiar Sabran.

 

Ia juga mengingatkan agar seluruh perusahaan memastikan kendaraan angkutan hasil produksinya menggunakan pelat KH, sehingga pajak kendaraan dan retribusinya dapat masuk ke kas daerah.

“Angkutan yang beroperasi di wilayah Kalteng wajib berpelat KH. Jangan lagi pakai pelat luar daerah. Itu salah satu sumber PAD yang harus dijaga,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Agustiar menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran regulasi daerah, baik dalam aspek lingkungan, perizinan, maupun administrasi keuangan.

“Sudah ada dasar hukumnya, dan ada sanksi yang akan diterapkan. Pemerintah tidak akan ragu menutup atau mencabut izin perusahaan yang membandel,” tandasnya.

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam memastikan seluruh aktivitas perusahaan di daerah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Penulis : Wiyandri

Editor : Ika

TOPIK agustiarsabran, gubernurkalteng, Kalteng, kehutanan, PAD, pemprovkalteng, perkebunan, tindaktegas
Editor Katakata Senin, 20 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

14 Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026, Bentuk Penghargaan atas Perubahan Sikap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Beberkan Kronologi Kematian Napi di Lapas Palangka Raya, Tim Investigasi Diterjunkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 31 Mei 2026
Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
Bias Layar: Tak Ada Tanda Kekerasan pada Warga Binaan yang Meninggal
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 31 Mei 2026
Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Narapidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi Ditemukan Meninggal di Lapas Palangka Raya

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Daging Kurban Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?