PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Seorang warga yang ber-KTP Kabupaten Kapuas, bernama Sukarlan Fachrie Doemas didampingi kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kalteng.
Kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Kalteng, Kamis (3/10/2024), Rahmadi G Lentam, mengatakan, kliennya melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program, serta dugaan ketidaknetralan ASN maupun pejabat lainnya, yang diduga menguntungkan salah satu Calon Kepala Daerah yang ikut berkompetisi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
Adapun beberapa pejabat yang dilaporkan, di antaranya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
“Selain nama tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, beberapa Komisaris PT Bank Kalteng, serta beberapa pihak lainnya,“ ungkap Rahmadi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu kalteng Nurhalina, menyebutkan, pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari terhadap laporan tersebut. Jika hasilnya memenuhi unsur formal maupun materil, maka akan dilakukan registrasi dan akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, hingga ke tahap klarifikasi terhadap terlapor.
“Jika memenuhi syarat laporan, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sentra Gakumdu oleh aparat penegak hukum dan Bawaslu,“ tutup Nurhalina. (red)


