KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: GDAN: Tuntutan 6 tahun Terhadap Saleh, Melukai Hati Orang Dayak
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

GDAN: Tuntutan 6 tahun Terhadap Saleh, Melukai Hati Orang Dayak

Rabu, 19 November 2025 12:20
Bagikan
4 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id-Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) sangat menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang hanya 6 tahun, terhadap terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU narkoba ) Salihin alias Saleh.

Padahal keberadaan Saleh sebagai gembong narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di Kompleks Ponton, sudah sangat terkenal di tengah masyarakat Palangka Raya.

Melalui rilisnya kepada Wartawan, Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti yang biasa disapa Ririen Binti, mengatakan, GDAN sangat menyesalkan rendahnya tuntutan JPU, dimana kasus TPPU, apalagi terkait kasus narkoba, tuntutan maksimalnya 20 tahun.

“Terus terang rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan rendahnya tuntutan terhadap Saleh. Saat ini sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba sangat tinggi, dan kita akan terus melawan, sehingga Saleh mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya, yang sudah menghancurkan kehidupan masyarakat Dayak,”tegas Ririen Binti

Ririen Binti mengaku heran, mengapa JPU menuntut jauh di bawah hukuman maksimal 20 tahun penjara. Padahal di Bulan Agustus lalu, dengan kasus yang hampir sama, yakni TPPU terkait narkoba, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jambi, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan pidana 12 tahun dan 10 tahun.

Menutup pernyataannya, Ririen Binti menegaskan, menjelang vonis, GDAN merencanakan akan kembali berunjuk rasa, ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, meminta para Hakim yang menangani kasus Saleh, berani menjatuhkan vonis maksimal terhadap sang gembong narkoba ini.

Sementara itu, Ari Yunus Hendrawan, yang juga Sekretaris Jenderal GDAN, menegaskan, tuntutan ringan untuk bandar narkoba sebesar Saleh, sangat mencederai hati masyarakat Dayak dan mengulangi kekecewaan publik, seperti tahun 2022. Dimana Saleh sempat divonis bebas oleh Hakim di Pengadilan Palangka Raya, terkait kasus kepemilikan 200 gram sabu-sabu.

Padahal menurut Ari yang juga aktivis hukum, pertimbangan GDAN meminta tuntutan maksimal terhadap Saleh, karena skala Kejahatan yang dilakukan Saleh adalah peredaran narkoba skala besar dengan perputaran uang ratusan miliar rupiah, dan sangat menghancurkan masyarakat Dayak.

“ Tuntutan maksimal yang diharapkan masyarakat Dayak, adalah refleksi dari semangat masyarakat untuk memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa, dan berfungsi sebagai efek jera total bagi jaringan kejahatan sejenis, ” tegas Ari

Kesedihan atas rendahnya tuntutan JPU terhadap Saleh, bandar besar narkoba, juga disampaikan oleh Dandan Ardi, tokoh adat Dayak, yang juga menjabat sebagai Ketua I GDAN, Bidang Adat dan Sanksi.

“ Rendahnya tuntutan JPU, sangat menyakiti perasaan masyarakat Dayak, karena sangat tidak masuk akal, gembong narkoba yang perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah, dituntut jauh dibawah hukuman maksimal, yakni 20 tahun,” tegas Dandan.

Diberitakan sebelumnya, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan hari Selasa ( tgl 18/11-2025 ) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Dimana JPU Dwinanto Agung Wibowo, menuntut Saleh dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan.

“Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa M Salihin Alias Saleh,” ungkap Dwi.

Penulis/editor: Ardi

TOPIK AriYunusHendrawan, GDAN, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mahkamahagung, Narkotika, palangkaraya, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, SadagoriHenochBinti, Salihinaliassaleh
Editor Katakata Rabu, 19 November 2025 12:20
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

DPRD Seruyan Soroti Dampak Kabut Asap, Aktivitas Sekolah Jadi Perhatian
DPRD Seruyan Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 22:05
Satgas TNI Dorong Perubahan Mindset Cegah Karhutla di Seruyan
Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 21:54
Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Selasa, 8 September 2026 20:09
Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Sampit Selasa, 8 September 2026 19:48
Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 15:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?