PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya masih mengintensifkan penyidikan perkara dugaan penyimpangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.
Penyidik saat ini terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf dan pejabat pada bagian teknis KPU Kota Palangka Raya. Di sisi lain, dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sebelumnya disita juga tengah dirangkum dan dianalisis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung hingga Senin (7/9/2026). Pemanggilan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari berbagai subbagian di lingkungan KPU.
“Pemeriksaan saksi masih berjalan. Banyak yang diperiksa. Subbagian teknis segala macam yang diperiksa,” kata Hadiarto.
Ia menambahkan, jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Kalau memberikan info pasti data, jadi saya tidak terlalu memantau lagi,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, penyidik juga mengandalkan sejumlah dokumen yang telah diamankan dalam proses penggeledahan sebelumnya. Bukti tersebut kini sedang dihimpun untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Masih keterangan saksi. Terus kan bukti-bukti SPJ kemarin ada yang sudah kita sita. Lagi dirangkum, diolah,” jelasnya.
Hadiarto menegaskan, seluruh hasil penyidikan nantinya akan menjadi bahan untuk proses audit guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.
“Data hasil pemeriksaan nanti kalau sudah selesai semuanya, dimintakan audit. Ini belum, belum rampung lagi,” pungkasnya.
Geledah Kantor KPU
Sebelumnya, penyidik Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan 10 kardus berisi berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Sejumlah barang bukti disebut berasal dari ruang kerja bendahara KPU Palangka Raya. Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan stempel serta nota-nota.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun anggaran 2023–2024.
Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan. Para pejabat maupun pihak terkait di lingkungan KPU Kota Palangka Raya juga berpotensi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dokumen dan barang bukti tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum sampai pada tahap akhir.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


