GDAN: kami khawatir Saleh juga akan dihukum ringan
PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Sebagai wujud kontrol terhadap penanganan kasus narkoba di Kalimantan Tengah, Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) , menemukan adanya dugaan putusan yang aneh dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Melalui rilis kepada Wartawan,Jumat (2/6/2026 ), Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti mengatakan, atas dugaan putusan aneh tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat resmi atas nama GDAN, kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Dugaan putusan aneh, terjadi pada perkara Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk atas nama Terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin, yang hanya divonis 4 tahun penjara, sebagai pengguna sabu-sabu, padahal saat penangkapan, yang bersangkutan terkait dengan peredaran narkoba, ” Kata Ririen Binti.
Berdasarkan pemantauan kami terhadap jalannya persidangan dan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihaknya menemukan sejumlah anomali hukum yang diduga mencederai rasa keadilan masyarakat Dayak.
“Kami menduga menceridai rasa keadilan masyarakat Dayak, ” tegas Ririen Binti.
Ririen Binti menambahkan, GDAN Menilai adanya “ peradilan kilat “ yang tidak wajar saat menangani kasus tersebut, Fakta menunjukkan persidangan hanya berlangsung tiga kali agenda (24 Nov, 1 Des, dan 8 Des 2025).
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, GDAN mengajukan pertanyaan, apakah persidangan “super kilat” ini telah memenuhi asas Due Process of Law dan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam menggali kebenaran materiil?.
Mengingat perkara ini melibatkan barang bukti signifikan (uang tunai puluhan juta & timbangan digital), bagaimana mungkin Majelis Hakim dapat meyakini kesalahan Terdakwa secara utuh tanpa pemeriksaan saksi dan ahli yang mendalam? GDAN menilai, bentuk penyederhanaan hukum acara yang dilakukan akan mengorbankan kualitas pembuktian, yang tentunya penegakkan hukum terhadap terdakwa tidak maksimal, sehingga masyarakat Dayak secara umum akan dirugikan.
Melalui surat resminya, GDAN juga menyoroti kedudukan saksi keluarga dan pengembalian barang bukti, sebagaimana pasal 168 kuhap, karena barang bukti uang tunai sebesar Rp46.988.000,- dikembalikan kepada Saksi Cini, yang terindikasi sebagai istri Terdakwa.
“Apakah Majelis Hakim telah cermat menerapkan Pasal 168 KUHAP? Jika Saksi Cini adalah istri dari terdakwa, ia memiliki hak mengundurkan diri. Jika ia tetap bersaksi maka kami menduga kesaksiannya hanya untuk menyelamatkan uang puluhan juta tersebut agar tidak dirampas negara,” tegas Ririen Binti.
Ririen Binti menduga, Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, tidak menguji secara benar terkait alibi kepemilikan uang tersebut dengan bukti forensik perbankan yang valid. Dan anehnya, mengapa keterangan saksi yang memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dijadikan dasar tunggal untuk melepaskan aset yang ditemukan di TKP penggerebekan narkoba? Tanya Ririen Binti
Menutup pernyataannya, Ririen Binti menegaskan, demi membela masyarakat Dayak agar jangan semakin hancur karena peredaran narkoba, GDAN bersama masyarakat Dayak, serta masyarakat lainnya yang tinggal di Tanah Dayak, berencana akan melakukan demo ke Pengadilan Negeri, mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan yang juga seorang penggiat anti narkoba menambahkan, awalnya terdakwa ditangkap BNNP Kalteng dengan barang bukti sabu-sabu, timbangan Digital, Plastik Klip, dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil menjual sabu-sabu. Sehingga Secara doktrin penyidikan narkotika, benda-benda ini adalah atribut mutlak seorang pengedar / bandar, bukan Pemakai.
Namun mengapa dalam putusannya, Majelis Hakim mengesampingkan Circumstantial Evidence (Bukti Petunjuk) tersebut dan justru menerima narasi sisa pakai, sehingga terdakwa lepas dari jerat sebagai pengedar, dan hanya dijerat dengan pasal pengguna narkoba.
“ Putusan ini bisa menciptakan preseden buruk, bahwa seorang pengedar bisa lolos dari jerat pasal sebagai pengedar, hanya dengan dalih “sabu sisa konsumsi”, meskipun ia memiliki alat timbang, yang digunakan untuk membagi sabu-sabu dalam plastik kecil,” Tegas Ari.
Ari kembali menambahkan, GDAN mempertanyakan , bagaimana Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan disparitas vonis ini jika dibandingkan dengan putusan-putusan lain ?. Dimana untuk kasus dengan barang bukti setara lebih dari 3 gram dan adanya timbangan digital, rata-rata vonis terhadap terdakwa diatas 6 tahun, hingga 8 tahun.
GDAN menilai, adanya dugaan “ permainan “ dalam penanganan kasus tersebut , dan dikhwatirkan bisa berimbas dalam penanganan kasus narkoba lainnya, seperti kasus TPPU terkait narkoba, dengan terdakwa Saleh.
“Sehingga Melalui surat yang mereka layangkan, GDAN memohon, terkait kasus Saleh, kiranya Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, berani memutuskan hukuman maksimal, sebagaimana undang-undang TPPU sendiri, yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun, ” Ucapnya.
Menutup pernyataannya, Ari menegaskan, sebagai pengurus GDAN, yang merupakan organisasi Pejuang Generasi Dayak Anti Narkoba, mereka merasa dirugikan. oleh sebab itu, terkait kasus tersebut, GDAN memohon pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya menyerahkan Salinan berkas Perkara Lengkap Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk atas nama Terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin.
“ Berkas tersebut sebagai bahan kajian GDAN, untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang perkara tersebut ke Mahkamah Agung dan pihak lainnya, sehingga penanganan kasus narkoba di Kalteng berjalan sebagaimana aturan berlaku dan tidak merugikan orang Dayak, ” tegas Ari.
Diberitakan berbagai media, BNNP Kalteng, pada tanggal 28 Juli 2025 meringkus Yuel, alias Ateng, di Desa Luwuk Langkuas, Kabupaten Gunung Mas, bersama tersangka disita kurang lebih 3,34 gram sabu-sabu, timbangan digital dan uang puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. Aparat BNNP menegaskan, Yuel merupakan bagian dari pengedar, karena dari ponsel miliknya yang disita , berisi percakapan transaksi jual beli sabu-sabu.
Terpisah saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait permasalahan tersebut, Humas PN Palangka Raya, Liwar belum memberikan tanggapan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


