KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

GDAN Menduga Ada Yang Aneh Terhadap Putusan Bandar Narkoba di PN Palangka Raya Hanya Dijerat Pemakai

Jumat, 2 Januari 2026 15:24
Bagikan
7 Min Read
GDAN Berdemo Di Pengadilan Negeri Palangka Raya, beberapa waktu lalu
Bagikan

GDAN: kami khawatir Saleh juga akan dihukum ringan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Sebagai wujud kontrol terhadap penanganan kasus narkoba di Kalimantan Tengah, Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) , menemukan adanya dugaan putusan yang aneh dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Melalui rilis kepada Wartawan,Jumat (2/6/2026 ), Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti mengatakan, atas dugaan putusan aneh tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat resmi atas nama GDAN, kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Dugaan putusan aneh, terjadi pada perkara Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk atas nama Terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin, yang hanya divonis 4 tahun penjara, sebagai pengguna sabu-sabu, padahal saat penangkapan, yang bersangkutan terkait dengan peredaran narkoba, ” Kata Ririen Binti.

Berdasarkan pemantauan kami terhadap jalannya persidangan dan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihaknya menemukan sejumlah anomali hukum yang diduga mencederai rasa keadilan masyarakat Dayak.

“Kami menduga menceridai rasa keadilan masyarakat Dayak, ” tegas Ririen Binti.

Ririen Binti menambahkan, GDAN Menilai adanya “ peradilan kilat “ yang tidak wajar saat menangani kasus tersebut, Fakta menunjukkan persidangan hanya berlangsung tiga kali agenda (24 Nov, 1 Des, dan 8 Des 2025).
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, GDAN mengajukan pertanyaan, apakah persidangan “super kilat” ini telah memenuhi asas Due Process of Law dan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam menggali kebenaran materiil?.

Mengingat perkara ini melibatkan barang bukti signifikan (uang tunai puluhan juta & timbangan digital), bagaimana mungkin Majelis Hakim dapat meyakini kesalahan Terdakwa secara utuh tanpa pemeriksaan saksi dan ahli yang mendalam? GDAN menilai, bentuk penyederhanaan hukum acara yang dilakukan akan mengorbankan kualitas pembuktian, yang tentunya penegakkan hukum terhadap terdakwa tidak maksimal, sehingga masyarakat Dayak secara umum akan dirugikan.

Melalui surat resminya, GDAN juga menyoroti kedudukan saksi keluarga dan pengembalian barang bukti, sebagaimana pasal 168 kuhap, karena barang bukti uang tunai sebesar Rp46.988.000,- dikembalikan kepada Saksi Cini, yang terindikasi sebagai istri Terdakwa.

“Apakah Majelis Hakim telah cermat menerapkan Pasal 168 KUHAP? Jika Saksi Cini adalah istri dari terdakwa, ia memiliki hak mengundurkan diri. Jika ia tetap bersaksi maka kami menduga kesaksiannya hanya untuk menyelamatkan uang puluhan juta tersebut agar tidak dirampas negara,” tegas Ririen Binti.

Ririen Binti menduga, Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, tidak menguji secara benar terkait alibi kepemilikan uang tersebut dengan bukti forensik perbankan yang valid. Dan anehnya, mengapa keterangan saksi yang memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dijadikan dasar tunggal untuk melepaskan aset yang ditemukan di TKP penggerebekan narkoba? Tanya Ririen Binti

Menutup pernyataannya, Ririen Binti menegaskan, demi membela masyarakat Dayak agar jangan semakin hancur karena peredaran narkoba, GDAN bersama masyarakat Dayak, serta masyarakat lainnya yang tinggal di Tanah Dayak, berencana akan melakukan demo ke Pengadilan Negeri, mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan yang juga seorang penggiat anti narkoba menambahkan, awalnya terdakwa ditangkap BNNP Kalteng dengan barang bukti sabu-sabu, timbangan Digital, Plastik Klip, dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil menjual sabu-sabu. Sehingga Secara doktrin penyidikan narkotika, benda-benda ini adalah atribut mutlak seorang pengedar / bandar, bukan Pemakai.

Namun mengapa dalam putusannya, Majelis Hakim mengesampingkan Circumstantial Evidence (Bukti Petunjuk) tersebut dan justru menerima narasi sisa pakai, sehingga terdakwa lepas dari jerat sebagai pengedar, dan hanya dijerat dengan pasal pengguna narkoba.

“ Putusan ini bisa menciptakan preseden buruk, bahwa seorang pengedar bisa lolos dari jerat pasal sebagai pengedar, hanya dengan dalih “sabu sisa konsumsi”, meskipun ia memiliki alat timbang, yang digunakan untuk membagi sabu-sabu dalam plastik kecil,” Tegas Ari.

Ari kembali menambahkan, GDAN mempertanyakan , bagaimana Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan disparitas vonis ini jika dibandingkan dengan putusan-putusan lain ?. Dimana untuk kasus dengan barang bukti setara lebih dari 3 gram dan adanya timbangan digital, rata-rata vonis terhadap terdakwa diatas 6 tahun, hingga 8 tahun.

GDAN menilai, adanya dugaan “ permainan “ dalam penanganan kasus tersebut , dan dikhwatirkan bisa berimbas dalam penanganan kasus narkoba lainnya, seperti kasus TPPU terkait narkoba, dengan terdakwa Saleh.

“Sehingga Melalui surat yang mereka layangkan, GDAN memohon, terkait kasus Saleh, kiranya Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut, berani memutuskan hukuman maksimal, sebagaimana undang-undang TPPU sendiri, yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun, ” Ucapnya.

Menutup pernyataannya, Ari menegaskan, sebagai pengurus GDAN, yang merupakan organisasi Pejuang Generasi Dayak Anti Narkoba, mereka merasa dirugikan. oleh sebab itu, terkait kasus tersebut, GDAN memohon pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya menyerahkan Salinan berkas Perkara Lengkap Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk atas nama Terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin.

“ Berkas tersebut sebagai bahan kajian GDAN, untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang perkara tersebut ke Mahkamah Agung dan pihak lainnya, sehingga penanganan kasus narkoba di Kalteng berjalan sebagaimana aturan berlaku dan tidak merugikan orang Dayak, ” tegas Ari.

Diberitakan berbagai media, BNNP Kalteng, pada tanggal 28 Juli 2025 meringkus Yuel, alias Ateng, di Desa Luwuk Langkuas, Kabupaten Gunung Mas, bersama tersangka disita kurang lebih 3,34 gram sabu-sabu, timbangan digital dan uang puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. Aparat BNNP menegaskan, Yuel merupakan bagian dari pengedar, karena dari ponsel miliknya yang disita , berisi percakapan transaksi jual beli sabu-sabu.
Terpisah saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait permasalahan tersebut, Humas PN Palangka Raya, Liwar belum memberikan tanggapan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK BandarNarkoba, BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, GDAN, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, Yuel
Editor Katakata Jumat, 2 Januari 2026 15:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Kerja Nyata Agustiar Sabran Melawan Karhutla, Bergerak dalam Senyap Menjawab Konten Negatif
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 6 September 2026 21:07
Cegah Karhutla dari Tingkat Desa, Bupati Seruyan Instruksikan Camat hingga Kades Bergerak Masif
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Minggu, 6 September 2026 20:53
Hari Kedua Pencarian, Warga yang Diduga Jatuh dari Jembatan Pulau Telo Ditemukan Meninggal
Headline Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 6 September 2026 13:40
Kritik Kebijakan Adalah Hak, Namun Fitnah Dan Penghinaan Adalah Pelanggaran Hukum
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 20:50
Cegah Karhutla Meluas, Pemkab Seruyan Minta Perusahaan Perkuat Kesiapsiagaan
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Sabtu, 5 September 2026 18:30

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?