KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: GDAN Kalteng Dukung JPU Dalam Kasus TPPU Dengan Terdakwa Saleh
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

GDAN Kalteng Dukung JPU Dalam Kasus TPPU Dengan Terdakwa Saleh

Kamis, 30 Oktober 2025
Bagikan
6 Min Read
pengurus Gerakan Dayak Anti Narkoba menyerahkan deklarasi, atau hasil kesepakatan Masyarakat Dayak serta dukungan kepada JPU, agar terhadap terdakwa Saleh dituntut pidana maksimal sebagaimana aturan yang berlaku.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Sebagai langkah nyata untuk meminimalkan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) mendukung sepenuhnya langkah hukum Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejaksaan Tinggi Kalteng, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sebagai wujud dukungan terhadap Jaksa Penuntut Umum, terhadap kasus yang menjadi perhatian Masyarakat Dayak Kalteng tersebut. Kamis pagi ( 30/10 ) beberapa orang pengurus Gerakan Dayak Anti Narkoba menyerahkan deklarasi, atau hasil kesepakatan Masyarakat Dayak serta dukungan kepada JPU, agar terhadap terdakwa Saleh dituntut pidana maksimal sebagaimana aturan yang berlaku.

Kepada Wartawan, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, selaku ketua Umum GDAN, yang didampingi beberapa pengurus, yakni Ari Yunus Hendrawan, selaku Sekretaris Jenderal, Dandan Ardi, dan Pendeta Bobo Wanto, serta Adhie, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan deklarasi Masyarakat Dayak, serta surat dukungan kepada Kejaksaan Tinggi, agar tidak ragu-ragu menuntut Saleh dengan hukuman maksimal sebagaimana peraturan, atau undang-undang yang menjeratnya

“ Kami dari GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU, yang menangani kasus dugaan TPPU ini, dan mendorong tuntutan maksimal sebagaimana peraturan, atau undang-undang yang menjeratnya “ tegas Ririen Binti

Menutup pernyataannya, Ririen Binti yang juga aktif dalam pelayanan Penginjilan menegaskan, peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai ini sangat meresahkan, karena sangat merusak tatanan, budaya dan adat istiadat serta keimanan orang Dayak. Karena itu, tidak ada pilihan, selain melawan peredaran narkoba. Dan salah satu cara Adalah, memberi sanksi tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, serta menggerakkan sebanyak-banyaknya orang Dayak melawan peradaran narkoba itu sendiri.

Di tempat yang sama, Dandan Ardi, salah satu tokoh Dayak yang menginisiasi berdirinya GDAN menegaskan, selaku Mantir Adat, ia Bersama dengan tokoh Adat lainnya, sangat mendukung sanksi hukum tegas terhadap Saleh, yang keberadaannya merusak kedamaian Masyarakat Dayak, karena menghancurkan tatanan kehidupan melalui peredaran narkoba.

“ GDAN bersama dengan tokoh Adat Dayak lainnya, akan membuat regulasi, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba skala besar yang sangat merusak kehidupan masyarakat Dayak, akan kita usir dari Bumi Tambun Bungai “ tegas Dandan

Sementara itu, Ingkit Djaper, tokoh Muda Dayak berpengaruh , yang juga ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, mengatakan, karena keberadaan Saleh sudah diketahui masyarakat sebagai “ otak “ atas peredaran Narkoba di kota Palangka Raya, maka diharapkan tidak ada keraguan bagi JPU untuk menjerat yang bersangkutan dengan tuntutan yang maksimal, sebagaimana undang-undang TPPU.

“ Kita semua mengetahui, Saleh ini adalah pelaku utama dibalik peredaran narkoba di kompleks Puntun, dan saat ini masih menjalani masa hukuman dengan vonis 7 tahun, sehingga sangat berdasar bagi JPU untuk menuntut yang bersangkutan dengan tuntutan maksimal sebagaimana undang-undang TPPU “ tegas Ingkit

Menyikapi dukungan yang diberikan oleh Gerakan Dayak Anti Narkoba, JPU Dwinanto Agung Wibowo SH,MH. yang menangani kasus TPPU dengan terdakwa saleh, menyambut gembira dukungan dari Masyarakat Dayak, dan melalui undang-undang yang berlaku, selain menuntut dengan hukuman penjara yang maksimal, JPU juga akan memiskinkan terdakwa dengan cara menyita kekayaan yang diperoleh melalui cara haram untuk negara.

“ JPU akan menuntut hukuman penjara maksimal sebagaimana undang-undang TPPU, serta terhadap aset terdakwa yang diduga diperoleh terkait penjualan narkoba, akan disita untuk negara “ tegas Dwinanto.

Sementara itu, mengutip pemberitaan Humas BNN, tanggal 11 September 2024, dengan judul “ Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN “ disebutkan :
Saleh merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, seberat 202,8 gram, yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun, oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.
Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.

Atas laporan tersebut, Tim BNN Kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9), Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. Penggerebekan jaringan narkotika pimpinan Saleh ini cukup menyedot perhatian publik. Masyarakat Palangka Raya sangat mengapresiasi upaya BNN dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Kampung Puntun. Apa yang tengah dilakukan BNN menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan narkoba.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNRI, GDANKalteng, kejagungri, kejatikalteng, LapasNusakambangan, lapaspalangkaraya, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, Saleh
Editor Katakata Kamis, 30 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Kalapas Sampit : Kenaikan Pangkat Tidak Hanya Penghargaan, Tetapi Membawa Tanggung Jawab Besar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Jumat, 6 Maret 2026
Wabup Pulpis Hadiri Rapat Program Kartu Huma Betang Bersama Gubernur Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Pulang Pisau Pemprov Kalteng Jumat, 6 Maret 2026
Rektor UPR Harapkan MERC jadi Fasilitas Pendukung Pengembangan Pendidikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Universitas Palangka Raya Jumat, 6 Maret 2026
Wamendiktisaintek Harapkan MERC UPR jadi Pusat Pembelajaran
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Universitas Palangka Raya Jumat, 6 Maret 2026
Kadis Kehutanan Kalteng : Momen Buka Puasa Kita Ingin Meningkatkan Rasa Kekeluargaan dan Kebersamaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 6 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ditresnarkoba Polda Kalteng Musnahkan Sabu -sabu

Jumat, 6 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan

Rabu, 4 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Mantan Direktur Pascasarjana UPR Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

Rabu, 4 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

Kajati Kalteng : Pasar dan Sembako Murah Sangat Membantu Masyarakat Jelang Idul Fitri 1447 H

Rabu, 4 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?