KUALA KURUN,katakata.co.id – Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Gunung Mas mendorong agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara lebih optimal melalui pengamanan aset, pendataan menyeluruh, hingga penerapan sistem digital yang terintegrasi. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Juru Bicara Fraksi Partai Perindo DPRD Gunung Mas, Singong, menegaskan bahwa regulasi yang sedang dibahas harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola aset yang lebih baik dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fraksi Partai Perindo menegaskan bahwa Raperda ini harus menjadi jaminan kepastian hukum,” ujar Singong, Selasa (30/6/2026).
Fraksi Perindo juga meminta Pemerintah Kabupaten Gunung Mas segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset berupa tanah dan bangunan milik daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah aset terbengkalai maupun dikuasai pihak yang tidak berhak.
“Kami berharap adanya pendataan terhadap seluruh tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada aset daerah yang terbengkalai atau bahkan dikuasai secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain aspek pengamanan, Fraksi Perindo menilai aset daerah yang memiliki potensi ekonomi perlu dimanfaatkan secara maksimal agar tidak hanya menjadi beban pemeliharaan, tetapi mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah. Aset seperti gedung, lahan kosong, alat berat, hingga pasar dinilai dapat dioptimalkan sebagai sumber PAD.
Tak hanya itu, fraksi tersebut juga mengusulkan agar sebagian aset yang layak dimanfaatkan menjadi pusat kegiatan UMKM dan ekonomi kreatif, khususnya bagi generasi muda di wilayah pedesaan. Menurut mereka, langkah tersebut dapat membuka peluang usaha sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.
Di bidang tata kelola, Fraksi Perindo turut mendorong penerapan sistem informasi manajemen aset berbasis digital yang terintegrasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sistem tersebut diyakini mampu meningkatkan akurasi data, mempermudah pengawasan, serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih data kepemilikan, mempermudah pengawasan, serta mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” pungkas Singong.
Penulis : ARdi
Editor : Ika


