PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (30/6/2026).
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato pengantar Wali Kota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya Tahun 2026.
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan. Dalam agenda yang sama, DPRD juga membacakan keputusan penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melaksanakan pembahasan lanjutan terhadap Raperda tentang Kepramukaan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan setelah agenda paripurna tersebut, kedua Raperda akan segera memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Ia menjelaskan, khusus untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurut Subandi, pembahasan nantinya akan mencakup evaluasi terhadap pendapatan daerah maupun realisasi belanja daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk sektor pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
“Pada pembahasan nanti kita akan meminta penjelasan terkait pendapatan daerah, termasuk capaian dari sektor pajak dan retribusi, serta melihat berbagai hal yang menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Selain itu, DPRD juga akan membahas realisasi belanja daerah yang berdasarkan laporan disampaikan belum sepenuhnya mencapai target pelaksanaan. Hal tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bersama guna mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya program dan kegiatan selama tahun anggaran berlangsung.
Tidak hanya melakukan evaluasi terhadap APBD Tahun 2025, DPRD juga akan menanyakan perkembangan pelaksanaan APBD Tahun 2026 hingga pertengahan tahun berjalan. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana target pendapatan maupun belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dapat berjalan sesuai rencana.
Subandi menambahkan, DPRD juga akan meminta penjelasan terkait kemungkinan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari pelaksanaan APBD sebelumnya sebagai bagian dari evaluasi untuk penyempurnaan pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Pembahasan lanjutan terhadap kedua Raperda tersebut dijadwalkan segera dilaksanakan oleh alat kelengkapan dewan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi serta evaluasi pengelolaan keuangan daerah di Kota Palangka Raya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


