KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi

Jumat, 24 April 2026
Bagikan
2 Min Read
Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi
Bagikan

PANGKALAN BUN,katakata.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai litium di sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai. Dua pelaku yang diamankan diketahui telah beraksi berulang kali dan merugikan perusahaan telekomunikasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Davi Hamdan Fadlillah dan Suwaji. Aksi mereka disebut telah terjadi di enam lokasi berbeda sejak Februari hingga April 2026.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi mengungkapkan, kasus ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban dalam perkara ini adalah perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.

Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di tower BTS milik XL yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil baterai litium yang menjadi komponen penting dalam operasional jaringan.

Menurut Fachrurozzi, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas teknis. Salah satu tersangka bahkan bekerja sebagai teknikal engineering yang memiliki akses terhadap sejumlah tower BTS di wilayah tersebut.

“Pelaku datang menggunakan mobil dengan dalih melakukan pengecekan, kemudian membuka box baterai menggunakan obeng,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).

Setelah berhasil membuka kotak penyimpanan, baterai litium langsung diambil dan dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Cara tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah titik berbeda.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng, serta kunci universal yang digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotawaringin Barat.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti

TOPIK pencurian, PolresKobar, PTXLAxiata
Editor Katakata Jumat, 24 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT
Kalimantan Tengah Nasional Peristiwa Jumat, 24 April 2026
Sabu 5,4 Kilogram Tangkapan Polda Kalteng Dimusnahkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Jumat, 24 April 2026
Aksi Pencurian BBM di Kantor Satpol PP Kalteng Digagalkan, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Jumat, 24 April 2026
Bus Sekolah Tabrakan dengan Truk di Pangkalan Banteng, Delapan Pelajar Luka Ringan
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 24 April 2026
Polisi Selidiki Kasus Penusukan di Cempaga Hulu, Sembilan Saksi Diperiksa
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 24 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Bus Sekolah Tabrakan dengan Truk di Pangkalan Banteng, Delapan Pelajar Luka Ringan

Jumat, 24 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Mayat Karyawan Lepas Ditemukan Terkubur, Polisi Buru Pelaku

Rabu, 22 April 2026
Peristiwa

Kuasai 154,2 Gram Sabu, Dua Orang Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kobar

Selasa, 14 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Curi Motor di Rumah Haji, Pencuri Berhasil Dibekuk Polisi

Minggu, 12 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?