KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi

Jumat, 24 April 2026 17:31
Bagikan
2 Min Read
Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi
Bagikan

PANGKALAN BUN,katakata.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai litium di sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai. Dua pelaku yang diamankan diketahui telah beraksi berulang kali dan merugikan perusahaan telekomunikasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Davi Hamdan Fadlillah dan Suwaji. Aksi mereka disebut telah terjadi di enam lokasi berbeda sejak Februari hingga April 2026.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi mengungkapkan, kasus ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban dalam perkara ini adalah perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.

Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di tower BTS milik XL yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil baterai litium yang menjadi komponen penting dalam operasional jaringan.

Menurut Fachrurozzi, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas teknis. Salah satu tersangka bahkan bekerja sebagai teknikal engineering yang memiliki akses terhadap sejumlah tower BTS di wilayah tersebut.

“Pelaku datang menggunakan mobil dengan dalih melakukan pengecekan, kemudian membuka box baterai menggunakan obeng,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).

Setelah berhasil membuka kotak penyimpanan, baterai litium langsung diambil dan dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Cara tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah titik berbeda.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng, serta kunci universal yang digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotawaringin Barat.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti

TOPIK pencurian, PolresKobar, PTXLAxiata
Editor Katakata Jumat, 24 April 2026 17:31
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Guru Muha Serukan Cinta Nabi Lewat Kepedulian terhadap Lingkungan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 10:01
Asrama Belum Siap, 50 Siswa SD Sekolah Rakyat Kotim Belum Dipindahkan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 09:58
Maulid Nabi Jadi Pengingat ASN Kotim untuk Perbaiki Pelayanan Publik
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 09:56
Pesona Budaya Kotim Tarik Perhatian HKI Jerman
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 09:51
112 Personel TNI Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla Kotim
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 9 September 2026 09:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Satreskrim Polres Kapuas Ringkus Pencuri Meteran Milik PDAM

Jumat, 26 Juni 2026 11:24
Kalimantan TengahPeristiwa

Beraksi di Kapuas, Pelaku Curat Berhasil Diringkus di Kalsel

Kamis, 18 Juni 2026 19:37
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Satu Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Eksavator Berhasil Digagalkan Anggota Polres Kotim

Sabtu, 30 Mei 2026 14:18
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Rumah Kosong Disasar, Pelaku Coba Bobol Plafon di Griya Subur Permai

Senin, 4 Mei 2026 05:29
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?