PANGKALAN BUN,katakata.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai litium di sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai. Dua pelaku yang diamankan diketahui telah beraksi berulang kali dan merugikan perusahaan telekomunikasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Davi Hamdan Fadlillah dan Suwaji. Aksi mereka disebut telah terjadi di enam lokasi berbeda sejak Februari hingga April 2026.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi mengungkapkan, kasus ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban dalam perkara ini adalah perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di tower BTS milik XL yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil baterai litium yang menjadi komponen penting dalam operasional jaringan.
Menurut Fachrurozzi, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas teknis. Salah satu tersangka bahkan bekerja sebagai teknikal engineering yang memiliki akses terhadap sejumlah tower BTS di wilayah tersebut.
“Pelaku datang menggunakan mobil dengan dalih melakukan pengecekan, kemudian membuka box baterai menggunakan obeng,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).
Setelah berhasil membuka kotak penyimpanan, baterai litium langsung diambil dan dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Cara tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah titik berbeda.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng, serta kunci universal yang digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotawaringin Barat.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti


