KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi

Jumat, 24 April 2026
Bagikan
2 Min Read
Dua Pelaku Pencurian Baterai BTS Diringkus Polisi, Beraksi di Enam Lokasi
Bagikan

PANGKALAN BUN,katakata.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai litium di sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai. Dua pelaku yang diamankan diketahui telah beraksi berulang kali dan merugikan perusahaan telekomunikasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Davi Hamdan Fadlillah dan Suwaji. Aksi mereka disebut telah terjadi di enam lokasi berbeda sejak Februari hingga April 2026.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi mengungkapkan, kasus ini termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban dalam perkara ini adalah perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.

Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di tower BTS milik XL yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil baterai litium yang menjadi komponen penting dalam operasional jaringan.

Menurut Fachrurozzi, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas teknis. Salah satu tersangka bahkan bekerja sebagai teknikal engineering yang memiliki akses terhadap sejumlah tower BTS di wilayah tersebut.

“Pelaku datang menggunakan mobil dengan dalih melakukan pengecekan, kemudian membuka box baterai menggunakan obeng,” jelasnya, Jumat (24/4/2026).

Setelah berhasil membuka kotak penyimpanan, baterai litium langsung diambil dan dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Cara tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah titik berbeda.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng, serta kunci universal yang digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotawaringin Barat.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti

TOPIK pencurian, PolresKobar, PTXLAxiata
Editor Katakata Jumat, 24 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Kehangatan, Kalapas Muara Teweh Hadiri Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 12 Juni 2026
Kapolda Kalteng Sambut Baik MoU Dengan GDAN, Gerakan Anti Narkoba Akan Menjangkau Seluruh Kabupaten
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026
Akibat Microsleep, Toyota Innova Tabrak Bak Traktor Pengangkut Rumput di Km 42 Tjilik Riwut
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026
Banding JPU Tidak Diterima, Kuasa Hukum Sebut Perkara Edi Supianto Telah Berakhir
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026
Pria 19 Tahun Terjatuh Dari Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 11 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Satu Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Eksavator Berhasil Digagalkan Anggota Polres Kotim

Sabtu, 30 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Rumah Kosong Disasar, Pelaku Coba Bobol Plafon di Griya Subur Permai

Senin, 4 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Pedagang di Pasar Indrasari Tertangkap Mencuri, Sempat Dihajar Massa

Jumat, 1 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Gunakan Barcode Palsu, Lima Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Diciduk Polisi di Kobar

Jumat, 1 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?