PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di ruang utama DPRD Palangka Raya, Rabu (15/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, dengan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, bersama unsur Forkopimda dan pimpinan OPD Pemko Palangka Raya.
Agenda utama rapat paripurna hari ini terdiri dari tiga pokok yang dianggap sangat strategis dalam menentukan arah pembangunan kota dan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2026, mulai dari penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program, penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda), hingga kesepakatan kebijakan umum anggaran.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda pokok, pertama mengesahkan Raperda di luar program pembentukan Perda tahun 2025,” jelas Subandi.
Raperda yang dibahas mencakup tiga hal strategis yang menjadi fokus prioritas pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan dan evaluasi dari pemerintah pusat.
“Pertama mengenai perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah. Perubahan ini dilakukan setelah evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri sehingga harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Raperda kedua menitikberatkan pada program pembangunan multiyer yang diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Raperda kedua adalah tentang tahun jamak atau multiyer yang akan dilakukan pemerintah kota dalam memajukan pembangunan Palangka Raya,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda ketiga memberikan perhatian khusus pada isu lingkungan, terutama pada pengelolaan limbah domestik yang menjadi tantangan perkotaan.
“Raperda tentang pengendalian limbah domestik ini sudah disetujui dan nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam tahun 2025,” tuturnya.
Selain Raperda, rapat paripurna juga menetapkan program pembentukan Perda tahun 2026 yang mencakup inisiatif dari DPRD maupun pemerintah kota untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan berbasis data.
“Dari 11 Raperda yang diajukan, dua merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang kekayaan intelektual dan Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis data kelurahan presisi,” jelasnya.
Agenda terakhir rapat membahas penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, yang mengalami beberapa penyesuaian akibat pengurangan transfer dari pemerintah pusat.
“Penetapan KUA dan PPAS 2026 mengalami penurunan karena pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, sehingga pendapatan daerah disepakati sebesar 1,1 triliun dari proyeksi awal 1,3 triliun,” katanya.
Pendapatan asli daerah (PAD) juga diatur ulang untuk menutupi kekurangan anggaran, sehingga belanja daerah dapat tetap dilaksanakan secara efisien dan tepat sasaran.
“Pendapatan asli daerah yang semula diproyeksikan 328 miliar dinaikkan menjadi 349 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran,” tambahnya.
Dengan pendapatan dan belanja yang telah disesuaikan, pemerintah kota akan melanjutkan penyusunan program dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai tahap akhir sebelum implementasi.
“Dengan pendapatan yang ada, belanja daerah hanya bisa dianggarkan sebesar 1,2 triliun. Selanjutnya pemerintah kota akan menyusun program dan melanjutkan pembahasan APBD setelah pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya,” tutupnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Zainal


