Seruyan, katakata.co.id – Dugaan keterlibatan oknum Kapolsek di wilayah Seruyan Hulu dalam permintaan uang kepada pihak tertentu menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, memberikan klarifikasi resmi pada Kamis malam,(16/4/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa yang dimaksud terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Seruyan, sehingga tidak berada dalam kendali langsungnya pada saat kejadian berlangsung.
Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran awal serta dokumen pemeriksaan internal oleh fungsi Propam, termasuk Berita Acara Interogasi, bukti percakapan, dan transaksi, ditemukan adanya komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp antara oknum yang bersangkutan dengan pihak lain.
“Permintaan sejumlah uang tersebut diakui oleh oknum terkait untuk kebutuhan pribadi, salah satunya guna menghadiri kegiatan serah terima jabatan (sertijab), dan bukan dalam rangka kegiatan resmi institusi,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa segala bentuk permintaan uang dengan mengatasnamakan institusi Polri merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, apapun alasannya. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan/atau kode etik yang harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, proses penanganan terhadap oknum Kapolsek tersebut tengah ditangani oleh Propam. Polres Seruyan memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa adanya toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencederai nama baik institusi Polri.
Terkait isu lain yang menyebut dugaan penyalahgunaan narkotika oleh oknum tersebut, Kapolres tidak memberikan keterangan lebih lanjut dalam klarifikasi resminya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Ia menegaskan komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tutupnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardy


