PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya menutup masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 melalui rapat paripurna ketujuh di ruang paripurna setempat, Senin (14/4/2025).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyampaikan, bahwa DPRD telah mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
“Empat raperda tersebut ialah, raperda tentang ekonomi kreatif, raperda tentang pencegahan dan penanganan stunting, raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ucapnya.
Selain mengesahkan empat raperda menjadi perda, DPRD Kota Palangka Raya juga telah menetapkan empat keputusan penting.
Pertama, pembentukkan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalteng atas penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024, pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Keputusan tentang rekomendasi terhadap laporan keteranga pertanggungjawaban Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
Kemudian, keputusan tentang persetujuan bersama DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda.
Terakhir, keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029. (pri/red)