PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan untuk menindak tegas dugaan pencemaran sungai akibat limbah pabrik milik PT Karya Dewi Putra (KDP).
Limbah dari pabrik tersebut diduga mencemari Sungai Nusa yang alirannya menuju Sungai Bahungei dan Sungai Katingan, tepatnya di wilayah Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
“Saya mendukung penuh dan meminta kepada DLH Katingan agar melakukan pemeriksaan serta pengecekan langsung ke lapangan, apakah benar ada dugaan pencemaran limbah perusahaan ke Sungai Nusa, yang mengalir ke Sungai Bahungei dan Sungai Katingan,” tegasnya, Rabu (7/5/2025).
Junaidi menegaskan apabila terbukti terjadi pencemaran, maka perusahaan tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku, mengingat regulasi mengenai pengelolaan limbah sudah sangat jelas dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.
“Kalau memang benar, harus ada tindakan tegas. Aturannya sudah jelas, limbah itu tidak boleh langsung dibuang ke sungai. Harus diolah terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut, Junaidi perusahaan besar seharusnya sudah memahami dan mematuhi ketentuan serta regulasi yang berlaku dalam pengelolaan limbah pabrik.
Ia juga berharap DLH Provinsi Kalteng dapat bekerja sama dengan daerah dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, khususnya terkait limbah industri.
“Saya juga minta Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk memperhatikan betul pengelolaan limbah mereka. Jangan sampai limbah masuk ke sungai, karena bisa merusak ekosistem. Masyarakat Kalteng sangat bergantung pada sungai untuk makan dan mencari penghasilan. Kalau ekosistemnya rusak, tentu akan meresahkan masyarakat,” tutupnya. (pri/red)


