PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mendorong pemerintah kota untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 tentang perhitungan pembagian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih belum memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan daerah.
Komposisi pembagian retribusi 20 persen untuk pemerintah kota dan 80 persen untuk pengelola parkir dinilai terlalu timpang.
“Kami mendukung penuh revisi Perwali tersebut. Sudah saatnya pemerintah kota mendapat porsi yang lebih proporsional,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Syaufwan menjelaskan, bahwa sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), jika dikelola secara adil dan transparan.
“Kami harap revisi Perwali ini segera terlaksana demi peningkatan pelayanan dan infrastruktur kota yang juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (pri/red)


