KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Seorang pria bernama Wisjue (38th), warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, tewas dikeroyok. Peristiwa itu terjadi Sabtu (11/3/2023) tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Korban tewas dikeroyok oleh 2 orang pemuda, berinisial RM (28 th) warga Pujon dan FW (20th) warga Palangka Raya. Usai menganiaya korban, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan jajaran Polres Kapuas bersama Reskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus keduanya di sebuah rumah dalam Kota Palangka Raya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah saat konferensi pers, Senin (13/3/2023) pagi mengungkapkan, kronologis kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu tengah malam di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
“Berawal dari keributan antara korban dengan pelaku FW. Kemudian pelaku lain bernama RM membela temannya FW serta ikut memukul menganiaya korban dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis belati mengenai pinggang korban sebelah kiri, hingga mengeluarkan darah,” kata AKBP Qori.
Kejadian ini sambung Kapolres Kapuas, sehingga korban mengalami luka robek di pergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas, serta pipi sebelah kanan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Keributan pelaku dan korban juga dilatarbelakangi dendam, karena sudah ada permasalahan sebelumnya,” sebut dia.
Kapolres Kapuas menambahkan, kini dua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar baju kaos dan celana pendek, telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk menusuk korban Wisjue, dibuang oleh tersangka RM ke Sungai Kapuas.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 junto 55 KAUHPidana junto Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUAHPidana, tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Qori. (sr/red)