KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dendam, Warga Pujon Tewas Dikeroyok
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dendam, Warga Pujon Tewas Dikeroyok

Selasa, 14 Maret 2023
Bagikan
2 Min Read
KONFERENSI PERS : Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah, saat konferensi pers kasus pengeroyokan, Senin (13/3/2023). (Foto: Sri)
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Seorang pria bernama Wisjue (38th), warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, tewas dikeroyok. Peristiwa itu terjadi Sabtu (11/3/2023) tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Korban tewas dikeroyok oleh 2 orang pemuda, berinisial RM (28 th) warga Pujon dan FW (20th) warga Palangka Raya. Usai menganiaya korban, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan jajaran Polres Kapuas bersama Reskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus keduanya di sebuah rumah dalam Kota Palangka Raya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah saat konferensi pers, Senin (13/3/2023) pagi mengungkapkan, kronologis kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu tengah malam di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

“Berawal dari keributan antara korban dengan pelaku FW. Kemudian pelaku lain bernama RM membela temannya FW serta ikut memukul menganiaya korban dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis belati mengenai pinggang korban sebelah kiri, hingga mengeluarkan darah,” kata AKBP Qori.

Kejadian ini sambung Kapolres Kapuas, sehingga korban mengalami luka robek di pergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas, serta pipi sebelah kanan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Keributan pelaku dan korban juga dilatarbelakangi dendam, karena sudah ada permasalahan sebelumnya,” sebut dia.

Kapolres Kapuas menambahkan, kini dua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar baju kaos dan celana pendek, telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk menusuk korban Wisjue, dibuang oleh tersangka RM ke Sungai Kapuas.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 junto 55 KAUHPidana junto Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUAHPidana, tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Qori. (sr/red)

TOPIK AKBP Qori Wicaksono, Kapuas Tengah, pengeroyokan, Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah, Pujon
Editor Katakata Selasa, 14 Maret 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersinggung Hingga Pengaruh Miras, Dua Remaja Nekat Aniaya Driver Online

Rabu, 23 Juli 2025
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Pj Sekda Kapuas Apresiasi Ratusan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Peringatan HUT Bhayangkara

Rabu, 2 Juli 2025
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Pemkab dan Polres Kapuas Berkomitmen Berantas Narkoba

Jumat, 4 Juli 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?