KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dendam, Warga Pujon Tewas Dikeroyok
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Dendam, Warga Pujon Tewas Dikeroyok

Selasa, 14 Maret 2023
Bagikan
2 Min Read
KONFERENSI PERS : Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah, saat konferensi pers kasus pengeroyokan, Senin (13/3/2023). (Foto: Sri)
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Seorang pria bernama Wisjue (38th), warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, tewas dikeroyok. Peristiwa itu terjadi Sabtu (11/3/2023) tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Korban tewas dikeroyok oleh 2 orang pemuda, berinisial RM (28 th) warga Pujon dan FW (20th) warga Palangka Raya. Usai menganiaya korban, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan jajaran Polres Kapuas bersama Reskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus keduanya di sebuah rumah dalam Kota Palangka Raya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah saat konferensi pers, Senin (13/3/2023) pagi mengungkapkan, kronologis kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu tengah malam di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

“Berawal dari keributan antara korban dengan pelaku FW. Kemudian pelaku lain bernama RM membela temannya FW serta ikut memukul menganiaya korban dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis belati mengenai pinggang korban sebelah kiri, hingga mengeluarkan darah,” kata AKBP Qori.

Kejadian ini sambung Kapolres Kapuas, sehingga korban mengalami luka robek di pergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas, serta pipi sebelah kanan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Keributan pelaku dan korban juga dilatarbelakangi dendam, karena sudah ada permasalahan sebelumnya,” sebut dia.

Kapolres Kapuas menambahkan, kini dua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar baju kaos dan celana pendek, telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk menusuk korban Wisjue, dibuang oleh tersangka RM ke Sungai Kapuas.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 junto 55 KAUHPidana junto Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUAHPidana, tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Qori. (sr/red)

TOPIK AKBP Qori Wicaksono, Kapuas Tengah, pengeroyokan, Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah, Pujon
Editor Katakata Selasa, 14 Maret 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Mantan Pengguna Narkoba, Dipercaya Memimpin Gerakan Dayak Anti Narkoba
Senin, 20 Oktober 2025
Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2025
GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selasa, 11 November 2025
GDAN Berencana Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pengguna Narkoba di Ponton
Sabtu, 8 November 2025
Ketua GDAN: Pemerintah Diharapkan Mendirikan Pos Terpadu Di Ponton
Senin, 10 November 2025

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong (Foto : Nopri)
Ketua DPRD Kalteng Soroti Ketimpangan Pendidikan di Wilayah Terpencil
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Selasa, 18 November 2025
Kepala DPPKBPA3PM Kota Palangka Raya, M Fitriyanto Leksono (Foto : Ist)
DPPKBPA3PM Palangka Raya Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Selasa, 18 November 2025
Bupati Katingan Pimpin Rapat Koordinasi Belanja Tahun Anggaran 2026
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Selasa, 18 November 2025
Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Selasa, 18 November 2025
Berencana! JPU Tuntut Pembunuh Nurmaliza Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Selasa, 18 November 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersinggung Hingga Pengaruh Miras, Dua Remaja Nekat Aniaya Driver Online

Rabu, 23 Juli 2025
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Pj Sekda Kapuas Apresiasi Ratusan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Peringatan HUT Bhayangkara

Rabu, 2 Juli 2025
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Pemkab dan Polres Kapuas Berkomitmen Berantas Narkoba

Jumat, 4 Juli 2025
EVAKUASI : Salah satu korban penambang emas saat dievakuasi warga usai tertimbun tanah, di Desa Marapit, Kabupaten Kapuas, Selasa (29/4/2025). (foto:ist)
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Empat Penambang Emas di Desa Marapit Tewas Tertimbun

Kamis, 1 Mei 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?