KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026 20:26
Bagikan
4 Min Read
Ilustrasi
Bagikan

Enam Bulan Tak Kunjung Tuntas

PULANG PISAU, katakata.co.id – Hampir enam bulan lamanya kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng) tak kunjung tuntas bahkan menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak November 2025.

Keluarga korban pun menilai penanganan kasus oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau berjalan lambat.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban, Kartika Syarifah, ke Polres Pulang Pisau pada 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/31/XI/2025/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah.

Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa pengeroyokan terjadi sehari sebelumnya, yakni Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rey I, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, korban yang saat itu baru pulang sekolah sempat mendapat kabar dari temannya berinisial DA bahwa dirinya ditelepon oleh seorang pemuda berinisial DK. Namun korban menolak untuk menemui yang bersangkutan.

Tak lama kemudian, korban mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di kawasan jalan lintas. Beberapa temannya yang lain mengikuti dari belakang.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan DK bersama sejumlah rekannya. Saat melintas di Jalan Rey I, rombongan sepeda motor yang dikendarai DK bersama temannya berinisial RA, BM, dan DF melaju cepat lalu tiba-tiba menghentikan sepeda motor korban.

Korban pun turun dari motornya. Tanpa banyak bicara, DK langsung melayangkan pukulan. Korban sempat menangkis dan bahkan membalas pukulan tersebut.

Namun situasi semakin memanas. DK kembali memukul korban dan diduga meminta teman-temannya ikut menyerang. Korban pun dikeroyok hingga terjatuh.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Hidung korban dilaporkan patah dan mengeluarkan darah hingga membasahi pakaiannya.

Dalam kondisi terluka, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri menuju Pos Lalu Lintas di Desa Mantaren untuk meminta pertolongan.

Penasihat Hukum (PH) korban, Martin, mengatakan proses penyidikan saat ini memang sudah sampai pada tahap pertama atau tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Namun berkas tersebut beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19.

“Memang berkas perkara sudah masuk tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan Pulang Pisau. Tetapi sampai sekarang berkas itu terus dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19,” ujarnya.

Menurut Martin, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pemberkasan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejak kejadian pada 4 November 2025 dan laporan dibuat sehari setelahnya, perkembangan perkara dinilai belum signifikan.

“Memang ada pemberitahuan hasil penyidikan kepada kami pada Desember. Tetapi secara keseluruhan penanganannya sangat lambat,” ungkapnya.

Martin juga mengungkapkan sempat ada upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun upaya tersebut dinilai tidak berjalan maksimal.

“Memang ada upaya untuk perdamaian, tetapi kelihatannya setengah hati. Sementara para pelaku hingga sekarang juga tidak ditahan,” ujarnya.

Menurutnya, lambannya proses hukum inilah yang membuat keluarga korban merasa kecewa.

“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Inilah yang membuat kami menilai penanganan perkara di Polres Pulang Pisau sangat lamban,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir. Namun laporan tersebut tidak diterima sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pulang Pisau.

Diketahui, dari beberapa terduga pelaku, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Sementara tiga lainnya telah berusia dewasa. Meski demikian, hingga kini para pelaku yang sudah dewasa tersebut disebut belum dilakukan penahanan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK KejariPulpis, kejatikalteng, pengeroyokan, poldakalteng, PolresPulpis, PropamPolri
Editor Katakata Minggu, 8 Maret 2026 20:26
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

Fraksi DPRD Seruyan Soroti Pemerataan Pembangunan dalam Pembahasan APBD 2027
DPRD Seruyan Rabu, 21 Oktober 2026 23:06
DPRD Seruyan Usulkan Bandara Kuala Pembuang Jadi Proyek Strategis Nasional
DPRD Seruyan Rabu, 21 Oktober 2026 23:01
Wabup Supian Sampaikan Raperda APBD 2027, Pemkab Seruyan Siapkan Penyesuaian Anggaran
Pemkab Seruyan Rabu, 21 Oktober 2026 22:53
PT BWL dan PT PWN Terseret Kasus Karhutla, 1.251 Hektare Lahan Terbakar
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Rabu, 21 Oktober 2026 18:44
Pemprov Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla, Kesiapsiagaan Satgas Diminta Tetap Maksimal
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 21 Oktober 2026 17:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?