KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Demi Ketaatan Terhadap Pemerintah Pusat, Pemkab Mura Tata Tenaga Non ASN
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab Murung Raya

Demi Ketaatan Terhadap Pemerintah Pusat, Pemkab Mura Tata Tenaga Non ASN

Rabu, 16 April 2025
Bagikan
3 Min Read
ilustrasi
ilustrasi
Bagikan

PURUK CAHU,katakata.co.id- Sikap dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Penataan tenaga non-ASN / tenaga Kontrak adalah sebagai bentuk dari ketaatan terhadap Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Kepala BKPSDM, Patusiadi menjelaskan dasar penataan yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 mengatakan: Pegawai non-ASN atau nama lainya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024.

“Jumlah Tenaga Non-ASN / Tenaga Kontrak di Kab. Murung Raya sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.026 Orang, dengan rincian yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas sebanyak 2.251 orang dan masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 775 orang,” kata Kepala BKPSDM Kab.Mura, Patusiadi, Rabu (16/4/2025).

Ia juga mengatakan, berdasarkan Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024. Bahwa Tenaga Non-ASN / tenaga kontrak yang memenuhi syarat untuk mengkuti seleksi PPPK baik tahap I atau Tahap II adalah yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas secara terus-menerus tanpa terputus yang terdata pada data base BKN dan data base OPD.

“Sehingga yang memenuhi syarat dan di akomodasi untuk di usulkan sebagai PPPK adalah sebanyak 2.251 orang, sedangkan sebanyak 775 org masa kerja di bawah 2 tahun tidak mememuhi syarat menjadi PPPK dan harus diberhentikan sesuai dgn UU Nomor 20 Tahun 2023,” tuturnya.

Lanjutnya, Tenaga Kontrak sebanyak 2.251 orang yang memiliki masa kerja 2 tahun di atas, tetap diperpanjang SK pengangkatan nya sebagai tenaga kontrak dan dibayar gajih nya sampai semua nya di angkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.

“Saat ini sebanyak 857 org telah lulus PPPK tahap I dan telah menerima SK pengangkatan dan pelantikan pada tanggal 26 Maret 2025 yang diserahkan lansung oleh Bupati Murung Raya, sedangkan sisanya sebanyak 1.394 orang sedang dalam persiapan mengikuti Tes PPPK tahap II yang rencana pelaksanaan Tes nya sesuai jadwal BKN Bulan April – Mei 2025, setelah proses seleksi selesai maka sebanyak 1.394 org tersebut akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu bagi yang lulus dan Paruh waktu bagi yang tidak lulus,” jelas Patusiadi. (red)

TOPIK BKN, bkpsdm, kemendagri, Pemkab Mura
Editor Katakata Rabu, 16 April 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

KAFA Berkomitmen Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Peduli Dunia Pendidikan Dengan Memberikan Puluhan Buku
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
Peringati Hari Kartini, PT PLN UIP3B Kalimantan Hadirkan Aksi Nyata di Bidang Pendidikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
Gubernur Kalteng : Huma Betang Night Komitmen Pemerintah Membangun Kemajuan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 3 Mei 2026
Didampingi Gubernur Kalteng, Wamendakdismen Hadiri Langsung Peringatan Hardiknas dan OTDA
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Minggu, 3 Mei 2026

You Might Also Like

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahNasional

Kuasa Hukum Dodi Ramosta Apresiasi Langkah Mendagri, Minta Itjen Bongkar Dugaan Cacat PAW DPRD Kalteng

Kamis, 16 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Proses PAW Dodi Ramosta Sitepu Ditangani Kemendagri, Tim Hukum Soroti Empat Anggota KPU Kalteng

Jumat, 3 April 2026
Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Pulpis Terapkan WFH Hari Rabu

Jumat, 3 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Wagub Kalteng Ikuti Entry Meeting Pemeriksa LKPD Tahun 2025 di Bali

Jumat, 13 Februari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?