PULANG PISAU,katakata.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau memimpin rapat tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Pulang Pisau, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i dan Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta.
Dalam rapat tersebut dibahas penerapan skema Work From Anywhere (WFA) sebagai bagian dari upaya efisiensi di lingkungan pemerintah daerah. Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, menjelaskan bahwa kebijakan WFA akan diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Rabu, dengan sasaran terbatas pada staf.
“Untuk pejabat Eselon II dan Eselon III tetap bekerja di kantor, terutama bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Tony saat diwawancarai awak media.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan mulai diterapkan secepatnya pada minggu depan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri. Evaluasi pelaksanaan WFA akan dilakukan dalam kurun waktu satu bulan guna melihat efektivitasnya terhadap efisiensi anggaran.
“Tujuan utama WFA ini untuk mengurangi penggunaan BBM, listrik, dan biaya operasional lainnya. Jika dalam evaluasi belum maksimal, maka akan dilakukan perbaikan,” tambahnya.
Terkait pengawasan, Tony menyebutkan bahwa Inspektorat akan melakukan pemantauan langsung ke setiap kantor. Pengawasan tersebut mencakup penggunaan fasilitas kantor, seperti memastikan ruangan yang tidak digunakan selama WFA dalam kondisi hemat energi.
“Inspektorat akan turun memantau, termasuk memastikan listrik dan air di ruangan yang kosong dimatikan. Ini penting agar tujuan efisiensi benar-benar tercapai,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


