KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum Dodi Ramosta Apresiasi Langkah Mendagri, Minta Itjen Bongkar Dugaan Cacat PAW DPRD Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahNasional

Kuasa Hukum Dodi Ramosta Apresiasi Langkah Mendagri, Minta Itjen Bongkar Dugaan Cacat PAW DPRD Kalteng

Kamis, 16 April 2026 14:11 76 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan,
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pihak pemohon melalui kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mendisposisikan sengketa Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Wilayah II.

Ari menilai, keputusan tersebut merupakan langkah tepat secara yuridis karena menempatkan objek sengketa pada institusi pengawas internal yang memiliki kewenangan investigatif.

“Kami memandang keputusan ini sebagai penempatan objek sengketa pada institusi yang memiliki yurisdiksi dan instrumen investigasi paling tajam untuk membedah dugaan cacat bawaan, maladministrasi, hingga rekayasa materiil di balik terbitnya keputusan Mendagri,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Itjen memiliki tanggung jawab untuk mengungkap persoalan mendasar di balik proses PAW tersebut. Salah satunya terkait dugaan pemaksaan pelantikan di tengah sengketa hukum yang masih berjalan.

“Pertanyaan fundamentalnya adalah mengapa proses pelantikan ini tetap dipaksakan padahal sengketa hukum sedang berlangsung,” tegas Ari.

Menurutnya, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 6 Tahun 2019, proses PAW seharusnya ditunda apabila terdapat sengketa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, standar pelayanan di Kemendagri juga mensyaratkan adanya surat keterangan tidak ada sengketa dari pengadilan sebagai prasyarat mutlak.

“Pengabaian terhadap syarat tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan hukum formil. Bahkan, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan,” ungkapnya.

Ari menjelaskan, kliennya telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Proses hukum bahkan sudah berjalan dengan diterbitkannya perkara dan panggilan resmi kepada para pihak pada 28 Mei 2025, serta penetapan jadwal sidang pada 4 Juni 2025. Namun, pelantikan tetap dilakukan pada 2 Juni 2025.

“Melaksanakan pelantikan di saat seluruh pihak telah menerima panggilan pengadilan dan mengetahui status perkara adalah tindakan yang mencederai wibawa hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan adanya penghilangan fakta materiil dalam proses administrasi PAW. Salah satunya terkait surat DPRD Kalimantan Tengah tertanggal 26 November 2024 yang diterima KPU pada 28 November 2024, namun tidak dicantumkan dalam konsiderans keputusan Mendagri.

“Hal ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan waktu agar tidak terlihat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pihak terkait yang saat itu masih berstatus sebagai calon peserta Pilkada,” jelas Ari.

Ia menambahkan, jika proses PAW tetap dilanjutkan dalam kondisi tersebut, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kerugian keuangan negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.

Di akhir pernyataannya, Ari mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan ketaatan terhadap hukum.

“Kami berharap Itjen dapat berdiri tegak bersama kebenaran dan merekomendasikan pembatalan keputusan tersebut demi mengembalikan marwah hukum,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK AriYunusHendrawan, dodiramostasitepu, dprdkalteng, kemendagri, PAW, titokarnavian
Editor Katakata Kamis, 16 April 2026 14:11
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 22 Juli 2026 18:14
Bapas Sampit Perkuat Sinergi Tata Usaha dan Kehumasan Demi Tingkatkan Pelayanan Publik
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 22 Juli 2026 13:02
DPD RI Desak Penguatan Kolaborasi dan Anggaran Penanganan Karhutla Kalteng
DPD RI Kalimantan Tengah Rabu, 22 Juli 2026 10:34
Sinergi Pemprov Kalteng dan BPN Diperkuat Melalui Rakor Awal GTRA 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 22 Juli 2026 10:02
Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:34

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Hasil Tes DNA dan Kode Booking Penerbangan, Babak Baru Laporan Hukum Terhadap AT yang Menyeret Nama Calon Rektor UPR

Sabtu, 13 Juni 2026 16:16
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak

Kamis, 11 Juni 2026 19:46
DPRD Palangka RayaKalimantan Tengah

Waket I Komisi I DPRD Palangka Raya Imbau Seluruh Elemen Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Karhutla

Jumat, 5 Juni 2026 05:28
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?