PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tes urine secara serentak bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam rutan, Senin (7/7/2025)
Pelaksanaan tes urine ini menjadi bentuk deteksi dini dan langkah nyata dalam menekan potensi peredaran narkoba di lingkungan rutan. Selain dilakukan oleh tim kesehatan Rutan Palangka Raya, kegiatan ini juga dipantau langsung oleh personel dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan narkoba.
Hal ini diharapkan mampu memberikan efek preventif dan memastikan hasil tes yang akurat dan transparan.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menyampaikan bahwa tes urine ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas petugas, sinergitas antar bagian, dan kekompakan seluruh unsur di dalam rutan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari semangat kami dalam menjaga marwah institusi. Rutan harus menjadi tempat yang bersih dari narkoba, demi menciptakan pemasyarakatan yang sehat dan bermartabat,” ujarnya.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta mendukung kebijakan Ditjenpas dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bebas dari narkoba. Partisipasi aktif petugas dan WBP menjadi cermin kesadaran bersama untuk menjadikan Rutan Palangka Raya sebagai zona integritas yang berorientasi pada pelayanan prima dan pembinaan yang optimal.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Rutan Palangka Raya berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Langkah-langkah seperti ini akan terus digalakkan sebagai bagian dari penguatan komitmen institusi terhadap prinsip zero tolerance terhadap narkoba. (ard/red)


