SAMPIT, katakata.co.id- Pemerintah menegaskan bahwa praktik judi online dapat menjadi alasan pencabutan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Warga yang terindikasi melakukan judi online berpotensi kehilangan status sebagai penerima manfaat bantuan tersebut.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur, penerima PKH dapat digugurkan apabila terbukti atau terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Hawianan, mengatakan bahwa penghapusan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bukan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jika dalam proses pemutakhiran data ditemukan penerima PKH yang terindikasi bermain judi online, maka nama yang bersangkutan akan dihapus dari daftar penerima bantuan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui DTSEN,” ujar Hawianan.
Saat ini, jumlah penerima bantuan PKH di Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat mencapai sekitar 27 ribu orang. Pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh penerima bantuan mematuhi ketentuan dan memanfaatkan bantuan secara bertanggung jawab.
Hawianan juga mengimbau agar bantuan PKH digunakan sesuai tujuan, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Bantuan ini jangan sampai disalahgunakan untuk judi online, karena pada akhirnya justru akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan bantuan sosial. Apabila ditemukan penerima PKH yang dinilai tidak tepat sasaran, warga dapat melaporkannya melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Mahsut
Editor : Ririen Binti


