KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BNNP Kalteng Tangkap Bandar Sabu Dan Ekstasi Jaringan Lintas Provinsi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

BNNP Kalteng Tangkap Bandar Sabu Dan Ekstasi Jaringan Lintas Provinsi

Jumat, 27 Februari 2026
Bagikan
2 Min Read
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Desa Panyang Kabupaten Kotawaringin Timur
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Desa Panyang Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti hampir dua kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Hal ini Disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto dalam konferensi pers di kantor BNNP Kalteng Kamis (26/2/2026) Siang. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
‎
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memdalam petugas mendapat identitas pelaku berinisial Mll (27) dan selanjutnya petugas membagi tim dan mengepung rumah pelaku.

‎ketika dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan warga setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
‎
‎Barang bukti tersebut disembunyikan di halaman belakang rumah, tepatnya di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah dikemas didalam plastik berwarna hitam dan diambil oleh pelaku.

“Kita temukan barang bukti satu bungkus plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisi sabu seberat 1.021,75 gram, delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda sebanyak 786 butir,” Jelasnya.
‎
‎Secara total keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram bruto. Sementara itu, pil ekstasi yang disita sebanyak 786 butir dengan berat 305,79 gram.
‎
‎Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain satu unit telepon genggam, tas ransel, tas kosmetik, plastik klip, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik kresek, satu plastik yang dilakban, serta satu sendok plastik warna hitam.

“Pelaku ini merupakan bandar besar karena mengambil nya dari luar provinsi Kalimantan Barat diedarkan ke Kalimantan Tengah salah satu sebagai jaringan kelas kakap dan pelaku ini merupakan target Operasi,” Jelasnya.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru.

Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti

TOPIK BNNPKalteng, BNNRI, GDAN, JaringanAntarProvinsi, PeredaranNarkotika, poldakalteng
Editor Katakata Jumat, 27 Februari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Tingkatkan SDM, Gubernur Kalteng Hibahkan 20 Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Garuda
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Barat Pemprov Kalteng Minggu, 8 Maret 2026
Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 8 Maret 2026
Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 8 Maret 2026
Gubernur Kalteng : Tanam Jagung Wujud Menjaga Ketahanan Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Pulang Pisau Pemprov Kalteng Sabtu, 7 Maret 2026
Momen Ramadan, PWI Kalteng Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 7 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum

Minggu, 8 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Pulang PisauPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Tanam Jagung Wujud Menjaga Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ditresnarkoba Polda Kalteng Musnahkan Sabu -sabu

Jumat, 6 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan

Rabu, 4 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?