PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Desa Panyang Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti hampir dua kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Hal ini Disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto dalam konferensi pers di kantor BNNP Kalteng Kamis (26/2/2026) Siang. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memdalam petugas mendapat identitas pelaku berinisial Mll (27) dan selanjutnya petugas membagi tim dan mengepung rumah pelaku.
ketika dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan warga setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Barang bukti tersebut disembunyikan di halaman belakang rumah, tepatnya di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah dikemas didalam plastik berwarna hitam dan diambil oleh pelaku.
“Kita temukan barang bukti satu bungkus plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisi sabu seberat 1.021,75 gram, delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda sebanyak 786 butir,” Jelasnya.
Secara total keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram bruto. Sementara itu, pil ekstasi yang disita sebanyak 786 butir dengan berat 305,79 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain satu unit telepon genggam, tas ransel, tas kosmetik, plastik klip, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik kresek, satu plastik yang dilakban, serta satu sendok plastik warna hitam.
“Pelaku ini merupakan bandar besar karena mengambil nya dari luar provinsi Kalimantan Barat diedarkan ke Kalimantan Tengah salah satu sebagai jaringan kelas kakap dan pelaku ini merupakan target Operasi,” Jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


