PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) serta penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa (SSHBJ) Tahun 2025 di Hotel Alltrue Palangka Raya.
Kepala BKAD Kota Palangka Raya, Andri Permana, menyebutkan kegiatan ini sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Aset daerah adalah bagian penting dari kekayaan daerah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah kota akan terus melakukan penataan aset secara menyeluruh, mulai dari inventarisasi, penilaian, pemanfaatan hingga penghapusan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Andri menuturkan, kegiatan sosialisasi sanagt penting dilakukan agar setiap perangkat daerah memahami mekanisme penggunaan dan pemanfaatan aset serta penyusunan SSHBJ dengan benar.
“Dengan pemahaman yang baik, penganggaran akan lebih terukur dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan ketertiban administrasi pengelolaan aset dan mendukung pelaksanaan APBD yang efektif, efisien, serta berdaya guna.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


