KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Berkas Perkara Penembakan Lengkap, Mantan Anggota Polri dan Sopir Siap Disidangkan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Berkas Perkara Penembakan Lengkap, Mantan Anggota Polri dan Sopir Siap Disidangkan

Rabu, 12 Februari 2025 20:22 351 Dibaca
Bagikan
5 Min Read
TAHAP II : Tersangka Anton Kurniawan (tengah,red) didampingi Penasehat Hukumnya, Suriyansah Halim (kanan,red) saat pelimpahan berkas tahap II dan diterima Jaksa, Dwinanto Agung Wibowo, di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/2/2025). (foto:ardi)
TAHAP II : Tersangka Anton Kurniawan (tengah,red) didampingi Penasehat Hukumnya, Suriyansah Halim (kanan,red) saat pelimpahan berkas tahap II dan diterima Jaksa, Dwinanto Agung Wibowo, di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/2/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id-Hampir dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan disertai penembakan terhadap sopir ekspedisi, Budiman Arisandi dan dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Berkas perkara Mantan anggota polri bernama Anton Kurniawan dan seorang sopir bernama M. Haryono dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. Ia mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng telah melimpahkan berkas atau tahap II terhadap dua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk disidangkan.

“Penydik Polda Kalteng telah melakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan untuk disidangkan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21,” Kata Kombes Erlan Munaji, Rabu (12/2/2025).

Erlan Munaji mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan enam orang saksi ahli.

Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen penyidik Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan akuntabel terhadap laporan warga.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Dia mengharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan kepada seluruh personel untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

“Jangan sampai menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” terangnya.

Sementara itu, Suriansyah Halim selaku Penasehat Hukum Anton Kurniawan menerangkan, bahwa dalam berkas terhadap kliennya ada penambahan pasal. Yang awalnya hanya Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP ditambahkan dengan pasal 339 KUHP dan 181 KUHP.

“Penambahan itu tidak memperberat  klien saya, karena pokok ancamannya sama saja. Jadi pas persidangan nanti majelis hakim hanya memilih satu saja yang mana memenuhi unsurnya,” Kata Suriansyah Halim.

Alasan penambahan pasal, Menurut Suriansyah Halim, Jaksa menilai ada keterdekatan terhadap pasal ini. Sebenarnya dari awal sudah jelas klien kami sudah mengakui bersalah tetapi hukum sesuai kesalahannya bukan dilimpahkan ke Anton semua.

” Jangan kesalahan orang lain terus dilimpahkan ke klien saya. Karena Anton itu Gentle, mengaku membunuh, mengkonsumsi sabu hingga menembak dua kali,” tegasnya.

Terkait M. Haryono didampingi LPSK, Suriansyah Halim mengaku sah-sah saja, itu mungkin memilik pertimbangan sendiri. Tak sampai situ, sebenarnya apa yang harus dilindungi lagi, karena dari awal klien kami sudah mengaku.

“Sah-sah saja itu didampingi LPSK, tapi klien saya akan membuka semuanya didalam persidangan nanti,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Parlin Hutabarat selaku Penasehat Hukum M. Haryono menerangkan, berkas kliennya juga ditambahkan pasalnya yakni 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan itu tidak berat. Untuk penambahan pasal ini sebenarnya logis saja, karena itu sudah tergambar dan nanti kita akan buktikan pasal mana yang terbukti.

“Logis saja masalah penambahan pasal, intinya akan buktikan nanti,” imbuhnya.

Untuk perlindungan apa saja yang diberikan LPSK terhadap kliennya, Parlin menjelaskan, terhadap teknis penahanan antara M.haryono dengan Anton Kurniawan yang dimana harus dipisah. Selanjutnya, akan memberikan pendampingan atau memantau proses hukum ini sampai selesai dan yang ketiga LPSK akan melakukan penelitian dan rekomendasi dan hasilnya belum kita ketahui.

“Intinya klien kami statusnya sekarang dibawah LPSK langsung jadi tidak bisa bersentuhan langsung dengan tersangka Anton Kurniawan, dan untuk mental klien saya saat ini sudah mulai membaik walaupun masih agak murung dan kami juga perlu pendampingan psikologis untuk klien saya,” kata Parlin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, bahwa kami telah menerima berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Kalteng kasus dugaan pembunuhan disertai penembakan terhadap dua tersangka yakni Anton Kurniawan dan M. Haryono. Dan berkas perkaranya pun dipisahkan karena terdapat peran yang berbeda,adanya pertimbangan yakni tersangka M. Haryono ditetapkan sebagai terlindung dalam program perlindungan saksi dan korban yakni saksi pelaku.

“Ini keduanya dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Palangka Raya selama 20 hari kedepan, karena M.Haryono dilindungi jadi saya akan koordinasi dan memastikan blok mereka berdua berbeda,” terangnya.

Untuk penambahan pasal, Lanjut Dwinanto, bahwa ia melihat ada peristiwa lain, oleh karena itu untuk tersangka Anton Kurniawan dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindakan lain, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat atau mengaburkan mayat, Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.

“Untuk M.Haryono Pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian biasa yang tidak mengakibatkan kematian,Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat atau mengaburkan mayat, Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP,” Jelas Dwinanto.

Sekedar diketahui, Jasad Budiman Arisandi yang diduga dibunuh dengan cara ditembak ditemukan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). (ard/red)

TOPIK berkas lengkap, brigpol anton kurniawan, Kejari Palangka raya, Kejati Kalteng, PN Palangka Raya, Polda Kalteng
Editor Katakata Rabu, 12 Februari 2025 20:22
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Srikandi PT PLN UIP3B Kolaborasi Dengan BPBD Gelar Pelatihan Perempuan Tangguh
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 24 Juli 2026 16:40
Bupati Gunung Mas Lantik Pengurus GenRe, Dorong Remaja Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:11
Pemkab Gunung Mas Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Perkuat Budaya Kerja Kreatif Demi Tingkatkan Pelayanan Publik
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:08
Bupati Gunung Mas Lantik 145 Pejabat, Tekankan Penerapan Smart Kerja 5As
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:05
Bupati Lantik Forum Anak Gunung Mas Periode 2026–2028, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor dan Pelapor
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:02

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum YL Desak JPU Buktikan Perkara Dugaan Korupsi Keuangan UPR Secara Terang Benderang

Selasa, 7 Juli 2026 13:06
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Perkara Prof Yetri Lundang

Kamis, 18 Juni 2026 01:17
Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025 20:50
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025 21:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?