KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Lima Klien PB dari Dua Lapas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Lima Klien PB dari Dua Lapas

Sabtu, 14 Februari 2026 12:08
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima lima orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Kasongan pada Jumat (13/02/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima lima orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Kasongan pada Jumat (13/02/2026).

Penerimaan ini merupakan bagian dari tahapan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk kembali ke masyarakat.

Setibanya di Bapas Sampit, para klien terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pendukung, seperti surat keputusan pembebasan bersyarat dan identitas diri, telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Setelah dinyatakan lengkap, klien kemudian diregistrasi berdasarkan data identitas yang tercantum dalam dokumen resmi dari lapas. Proses ini menjadi langkah awal pencatatan dalam sistem pembimbingan kemasyarakatan guna memastikan pengawasan dan pendampingan berjalan tertib dan terstruktur.

Selanjutnya, petugas melakukan pengambilan sidik jari klien melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perekaman biometrik tersebut bertujuan memperkuat validasi data sekaligus mendukung sistem pengawasan selama klien menjalani masa integrasi di luar lembaga pemasyarakatan.

Usai proses registrasi, para klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengenai hak dan kewajiban selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Pembimbing menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai bentuk tanggung jawab atas kesempatan yang telah diberikan negara.

“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” tegas PK dalam arahannya.

Melalui kegiatan penerimaan ini, Bapas Sampit berharap para klien dapat menjalani proses pembimbingan dengan baik, beradaptasi kembali di lingkungan sosial, serta menunjukkan perubahan perilaku positif sehingga tujuan pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih bertanggung jawab dapat tercapai.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IputuMudiana, kemenimipas, sugiyanto
Editor Katakata Sabtu, 14 Februari 2026 12:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

PLN UPT Balikpapan Salurkan Bingkisan Muharram untuk Anak Yatim Dhuafa, Tebar Semangat Berbagi
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 22:54
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Selasa, 28 Juli 2026 17:52
Kualitas Udara Menurun, Dinkes Kalteng Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 17:01
GDAN dan KKN UPR Bergerak Selamatkan Pelajar dari Ancaman Narkoba di Buntok
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 15:29
Bapenda Kalteng Gelar Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Apresiasi Wajib Pajak Taat dan Tepat Waktu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 14:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Gandeng Kelurahan Sawahan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Senin, 27 Juli 2026 18:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Optimalkan Lahan 3.000 Meter Persegi, Siapkan Program Griya Abhipraya untuk Pembinaan Klien

Senin, 27 Juli 2026 17:54
Kalimantan TengahSampit

Kolaborasi Bapas dan Lapas Sampit Perkuat Proses Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Jumat, 24 Juli 2026 14:27
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Peringati Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Komitmen Lindungi Hak Anak dan ABH

Jumat, 24 Juli 2026 14:19
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?