SAMPIT, katakata.co.id — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima lima orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Kasongan pada Jumat (13/02/2026).
Penerimaan ini merupakan bagian dari tahapan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk kembali ke masyarakat.
Setibanya di Bapas Sampit, para klien terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pendukung, seperti surat keputusan pembebasan bersyarat dan identitas diri, telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Setelah dinyatakan lengkap, klien kemudian diregistrasi berdasarkan data identitas yang tercantum dalam dokumen resmi dari lapas. Proses ini menjadi langkah awal pencatatan dalam sistem pembimbingan kemasyarakatan guna memastikan pengawasan dan pendampingan berjalan tertib dan terstruktur.
Selanjutnya, petugas melakukan pengambilan sidik jari klien melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perekaman biometrik tersebut bertujuan memperkuat validasi data sekaligus mendukung sistem pengawasan selama klien menjalani masa integrasi di luar lembaga pemasyarakatan.
Usai proses registrasi, para klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengenai hak dan kewajiban selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Pembimbing menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai bentuk tanggung jawab atas kesempatan yang telah diberikan negara.
“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” tegas PK dalam arahannya.
Melalui kegiatan penerimaan ini, Bapas Sampit berharap para klien dapat menjalani proses pembimbingan dengan baik, beradaptasi kembali di lingkungan sosial, serta menunjukkan perubahan perilaku positif sehingga tujuan pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih bertanggung jawab dapat tercapai.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


