KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Lima Klien PB dari Dua Lapas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Lima Klien PB dari Dua Lapas

Sabtu, 14 Februari 2026 12:08
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima lima orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Kasongan pada Jumat (13/02/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima lima orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Kasongan pada Jumat (13/02/2026).

Penerimaan ini merupakan bagian dari tahapan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk kembali ke masyarakat.

Setibanya di Bapas Sampit, para klien terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pendukung, seperti surat keputusan pembebasan bersyarat dan identitas diri, telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Setelah dinyatakan lengkap, klien kemudian diregistrasi berdasarkan data identitas yang tercantum dalam dokumen resmi dari lapas. Proses ini menjadi langkah awal pencatatan dalam sistem pembimbingan kemasyarakatan guna memastikan pengawasan dan pendampingan berjalan tertib dan terstruktur.

Selanjutnya, petugas melakukan pengambilan sidik jari klien melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perekaman biometrik tersebut bertujuan memperkuat validasi data sekaligus mendukung sistem pengawasan selama klien menjalani masa integrasi di luar lembaga pemasyarakatan.

Usai proses registrasi, para klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengenai hak dan kewajiban selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Pembimbing menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai bentuk tanggung jawab atas kesempatan yang telah diberikan negara.

“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” tegas PK dalam arahannya.

Melalui kegiatan penerimaan ini, Bapas Sampit berharap para klien dapat menjalani proses pembimbingan dengan baik, beradaptasi kembali di lingkungan sosial, serta menunjukkan perubahan perilaku positif sehingga tujuan pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih bertanggung jawab dapat tercapai.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IputuMudiana, kemenimipas, sugiyanto
Editor Katakata Sabtu, 14 Februari 2026 12:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57

Berita Terbaru

Wawali Jelaskan Alasan Usulan Penyertaan Modal Rp12 Miliar untuk Pembangunan SPBU
Headline Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 7 Oktober 2026 21:59
Wabup Seruyan Hadiri HUT ke-67 Kobar, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:43
Penanganan Karhutla, DPRD Seruyan Dorong Penguatan MPA di Desa
DPRD Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:16
Bupati Seruyan Dorong Kepemimpinan Berorientasi Pelayanan Publik
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:06
Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien
Sampit Rabu, 7 Oktober 2026 12:51

You Might Also Like

Sampit

Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien

Rabu, 7 Oktober 2026 12:51
Seruyan

Bapas Sampit-Polres Seruyan Perkuat Sinergi Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP

Rabu, 7 Oktober 2026 12:46
Kalimantan TengahSampit

Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan

Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?