KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Usulkan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap 30 Klien Pemasyarakatan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampitUncategorized

Bapas Sampit Usulkan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap 30 Klien Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 11:58
Bagikan
2 Min Read
Sidang TPP Bapas Kelas II Sampit membahas usulan pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap 30 klien pemasyarakatan, Selasa (14/7/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pencabutan Program Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap 30 klien pemasyarakatan. Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap klien yang diduga melanggar ketentuan selama menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.

Sidang dipimpin Ketua TPP, Reza Febriansyah, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD). Kegiatan ini diikuti pejabat struktural serta para Pembimbing Kemasyarakatan yang memberikan penilaian terhadap setiap usulan berdasarkan hasil pengawasan, laporan dugaan pelanggaran, dan dokumen pendukung yang telah dikumpulkan.

Dalam forum tersebut, setiap kasus dibahas secara menyeluruh untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta keadilan.

Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa hak integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat, harus diimbangi dengan kepatuhan klien terhadap seluruh syarat yang telah ditetapkan.

“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Namun, hak tersebut juga disertai kewajiban yang harus dipatuhi. Apabila terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan pencabutan, maka prosesnya harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prayudha.

Hasil sidang menyimpulkan sebanyak 30 usulan pencabutan Program Pembebasan Bersyarat dinyatakan layak untuk diproses ke tahap berikutnya. Seluruh berkas selanjutnya akan diunggah ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari proses administrasi sebelum mendapatkan penetapan dari instansi yang berwenang.

Prayudha menambahkan, Bapas Sampit akan terus mengoptimalkan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan pengendalian terhadap klien pemasyarakatan guna memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan sesuai aturan.

“Melalui Sidang TPP yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, kami ingin memastikan penyelenggaraan program integrasi berlangsung tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” pungkasnya.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, bpsdmkemenimipas, ditjenpas, DitjenpasKalteng, guardandguide, Hensah, Kalteng, kemenimipas, kemenimipasprima, Pemasyarakatan, Polres Kotim, Prayudharachmadany
Editor Katakata Kamis, 16 Juli 2026 11:58
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52

Berita Terbaru

DPRD Seruyan Minta Anggota MPA Dapat Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
DPRD Seruyan Senin, 19 Oktober 2026 21:09
Polda Kalteng Razia Dua THM, 122 Orang Jalani Tes Urine
Headline Hukum & Investigasi Palangka Raya Senin, 19 Oktober 2026 20:33
Ringankan Beban Pengemudi Ojol, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan di Tengah Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 19 Oktober 2026 13:28
ProASN 2026 Diikuti 1.020 PNS, Sekda Kalteng Tekankan Penempatan Berbasis Kompetensi
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 19 Oktober 2026 13:10
Bursa Ketua DAD Kalteng Memanas, Ari Yunus Dorong Regenerasi atau Agustiar Sabran Kembali Memimpin
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 19 Oktober 2026 11:43

You Might Also Like

Sampit

Bapas Sampit Bangun Kekompakan Pegawai Lewat Pertandingan Bulu Tangkis

Senin, 19 Oktober 2026 10:09
Sampit

Evaluasi Asesmen Warga Binaan, Bapas Sampit Diminta Pastikan Data Akurat dan Akuntabel

Rabu, 14 Oktober 2026 17:25
Kalimantan TengahPalangka Raya

Habib Ahmad Al Habsyi Hadir di Lapas Palangka Raya, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Selasa, 13 Oktober 2026 04:31
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pos Pelayanan Pemasyarakatan di Seruyan

Selasa, 13 Oktober 2026 08:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?