SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat sistem pengawasan terhadap klien pemasyarakatan dengan mengedepankan deteksi dini dan kolaborasi lintas sektor.
Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat insidentil yang dipimpin Kepala Bapas Kelas II Sampit bersama jajaran pegawai teknis dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Selasa.
Dalam arahannya, Kepala Bapas menekankan bahwa pengawasan terhadap klien tidak cukup hanya dilakukan melalui pemantauan kepatuhan terhadap kewajiban selama menjalani masa integrasi. Para PK juga diminta membangun jaringan informasi di lingkungan masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya sebatas memastikan kepatuhan klien, tetapi harus berkembang menjadi sistem deteksi dini melalui pembangunan jejaring intelijen pemasyarakatan,” tegas Kabapas.
Untuk memperkuat sistem tersebut, setiap PK diarahkan menjalin koordinasi dengan berbagai unsur di wilayah kerja. Jejaring itu mencakup Ketua RT dan RW, kepala desa atau lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga tokoh adat Dayak.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu Bapas memperoleh informasi secara cepat mengenai perkembangan dan aktivitas klien di tengah masyarakat. Dengan demikian, apabila ditemukan indikasi pelanggaran maupun perilaku yang berpotensi menimbulkan keresahan, langkah penanganan dapat segera dilakukan.
Kabapas juga menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat secara profesional sebagai bagian dari sistem peringatan dini.
“Jejaring yang kuat akan membantu Pembimbing Kemasyarakatan memperoleh informasi mengenai perkembangan klien. Setiap laporan masyarakat harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain penguatan jejaring, pelaksanaan visitasi dan pengawasan lapangan juga diminta terus dioptimalkan. Pengawasan terhadap klien ditargetkan dapat dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam periode tiga bulan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing klien.
Rapat tersebut turut membahas mekanisme pencabutan syarat khusus terhadap klien pemasyarakatan. Kabapas mengingatkan agar setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tetap tertib secara administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Bapas Kelas II Sampit akan meningkatkan sinergi dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kolaborasi tersebut salah satunya diwujudkan melalui sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai program integrasi, hak dan kewajiban klien, serta peran Bapas dalam proses pembimbingan.
Sosialisasi akan diprioritaskan kepada WBP perkara tindak pidana narkotika yang dinilai memerlukan perhatian khusus dalam proses reintegrasi sosial.
Kabapas juga mengingatkan jajaran agar hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) segera diunggah sesuai ketentuan administrasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan layanan pemasyarakatan berjalan cepat, tertib, dan akuntabel.
Melalui rapat insidentil tersebut, Bapas Kelas II Sampit berupaya menyamakan persepsi seluruh jajaran dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Penguatan kolaborasi dan deteksi dini diharapkan mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


