SAMPIT,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIB Sampit melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bersama Kasubsi Bimbingan Klien Anak melaksanakan kegiatan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan terhadap satu orang anak yang berhadapan dengan hukum, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB di Ruang Polsek Cempaga Hulu tersebut dihadiri oleh anak, orang tua atau wali, korban, serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan pendampingan, PK melakukan penggalian data serta memberikan masukan kepada pihak terkait guna memastikan bahwa seluruh hak anak dalam proses peradilan tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendampingan yang dilakukan ini merupakan bagian dari tugas Bapas dalam memberikan perlindungan dan pembinaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum,” Kata Kabapas Sampit, Sugiyanto.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dan berjalan lancar dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


