PALANGKA RAYA, katakata.co.id Langkah Polresta Palangka Raya melepas D, tersangka kekerasan seksual anak bawah umur, memicu gelombang kritik yang tak terbendung. Praktisi hukum, Rusli Kliwon, SH menuding kebijakan penangguhan ini sebagai hantaman telak bagi rasa keadilan sekaligus potret buram penegakan hukum di tanah air.
Menurut Rusli, melenggangnya tersangka di luar tahanan sangat tidak sejalan dengan beratnya delik pidana yang menjeratnya. Sesuai undang-undang, tersangka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Atas dasar itu, Rusli menilai ada kejanggalan besar di balik keputusan Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan D.
“Tidak ada celah hukum yang sah untuk menangguhkan penahanan tersangka dewasa dalam kasus seberat ini. Korban adalah anak perempuan di bawah umur, kelompok paling rentan yang dilindungi undang-undang. Dampak kerusakan fisik dan psikologisnya seumur hidup. Sekarang pertanyaannya: keistimewaan apa yang dimiliki tersangka sampai penahanannya ditangguhkan?” tegas Rusli Kliwon, Jumat (12/9).
Rusli menambahkan, ia tidak menyalahkan keluarga korban maupun masyarakat, jika mencurigai dan menduga adanya kekuatan besar atau pengaruh finansial di balik keputusan tersebut.
“Bagi saya, ini sudah jadi bentuk pelecehan hukum. Penegakan hukumnya patut diduga menyimpang. Jadi, jangan salahkan jika keluarga korban atau masyarakat curiga ada main mata, intervensi ‘orang kuat’, atau aliran ‘uang besar’ di balik perlakuan istimewa pelaku. Padahal secara hukum, sama sekali tidak ada urgensi untuk meloloskan penangguhan tersebut,” cetus Rusli.
Lebih lanjut, Rusli memperingatkan bahwa pembebasan tersangka kekerasan seksual anak ini akan menjadi contoh yang sangat buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat Kepolisian.
“Penegakan hukum wajib berdiri adil dan objektif. Tersangka ini orang dewasa yang sehat secara fisik dan mental, serta cakap di mata hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika penegakan hukumnya lembek, ini akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan keadilan di tengah masyarakat,” tegas Rusli.
Merespons jeritan dan tuntutan orang tua korban bersama pengacaranya yang meminta agar tersangka segera ditahan kembali, Rusli menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat mendasar demi tegaknya keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirusak.
“Tuntutan keluarga korban agar tersangka ditahan kembali itu sangat berdasar, relevan, dan wajar. Polresta Palangka Raya harus segera membatalkan penangguhan penahanan ini dan menyeret kembali tersangka ke sel tahanan. Hukum harus berdiri tegak melindungi korban, bukan justru memberi ruang longgar bagi tersangka kejahatan seksual,” desak Rusli.
Demi menjaga keberimbangan berita, wartawan telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Sabtu (12/9). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Penulis & Editor : Ririen Binti


