SAMPIT, katakata.co.id – Karena membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, seorang pria bernama Sarbani (51) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan hukum. Pria yang telah diamankan polisi tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sarbani hanya bisa pasrah saat digiring aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan aktivitas pembakaran lahan di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Lahan seluas 1 hektare lebih miliknya tersebut, sengaja dibakar untuk dibersihkan. Namun karena kuatnya tiupan angin membuat lahan yang terbakar semakin meluas dan menghanguskan lahan di sekitarnya, hingga mencapai kurang lebih 7 hektare.
Sarbani yang ditangkap polisi di lokasi kebakaran lahan mengaku, aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut rencananya akan ditanami pohon kelapa sawit.
Sementara Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, mengatakan, 7 hektar lahan terbakar tersebut telah berhasil dipadamkan. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya korek api yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.
” Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 187 huruf 2e KUHP,dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara,” sebutnya, kemarin.
Kapolres Kotim menambahkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terbukti dengan sengaja membakar lahan. Warga juga diajak bersama-sama menjaga lingkungan, dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan. (ub/red)