PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dispursip Kalimantan Tengah diingatkan untuk senantiasa mematuhi nilai-nilai dasar dan kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispursip Provinsi Kalteng, Nunu Andriani SE, M.Pd, melalui Plh Kepala Dispursip Kalteng, Arthur Mukkun, SE, M.Si, dalam acara bimtek pada Selasa (6/8/2024).
Nunu menjelaskan bahwa nilai dasar ASN mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptivitas, dan kolaborasi. “ASN harus mampu memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, terus belajar dan berkembang, saling menghargai, berdedikasi, berinovasi, dan mampu bekerja sama secara sinergis,” tegasnya.
Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bekerja dengan jujur dan disiplin, serta memegang teguh ideologi Pancasila dan konstitusi negara.
“ASN harus menjadi teladan dalam meningkatkan kompetensi, membantu orang lain belajar, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan penuh rasa hormat,” pungkas Nunu. (ad/red)


