PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan baru yang menyasar aparatur sipil negara (ASN). Melalui instruksi resmi, seluruh ASN diwajibkan membayar iuran retribusi kebersihan sebesar Rp60 ribu per tahun.
Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Fairid Naparin dan tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 000/4/DLH/IV/2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fairid menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pungutan, melainkan langkah untuk mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan kota. Ia menyebut, mekanisme pelaksanaan iuran telah diatur dan dapat dikoordinasikan melalui masing-masing perangkat daerah.
“Terkait kebijakan iuran retribusi sebesar Rp60.000 per tahun, nanti bisa ditanyakan ke leading sector masing-masing. Itu sudah ada aturannya,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Selain ASN, pemerintah kota juga menyiapkan skema bagi pegawai non-ASN. Namun, mekanisme yang diterapkan berbeda dan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing.
“ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk. Untuk non-ASN juga ada mekanismenya, tetapi pengaturannya berbeda,” jelasnya.
Khusus bagi PPPK paruh waktu, pengaturan iuran disesuaikan karena masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, berbeda dengan ASN yang masuk dalam belanja pegawai.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemko Palangka Raya untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan.
Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif di kalangan aparatur terhadap kebersihan kota.
Dengan nominal iuran yang relatif ringan, pemerintah berharap dampak yang dihasilkan dapat signifikan terhadap terciptanya lingkungan kota yang bersih dan nyaman.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika


