KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: ASN di Kotim Diminta Taato Aturan yang Berlaku Dalam Setiap Pelaksanaan Kegiatan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

ASN di Kotim Diminta Taato Aturan yang Berlaku Dalam Setiap Pelaksanaan Kegiatan

Senin, 12 Januari 2026
Bagikan
3 Min Read
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tujuannya agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pelanggaran aturan, apalagi sampai berdampak hukum.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto saat rapat persiapan penyusunan program strategis daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim, Jumat (9/1/2026).

Menurut Alang, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci utama untuk meminimalisir kesalahan, baik yang berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun perdata. Untuk itu, setiap kegiatan pemerintahan harus dikawal sejak tahap perencanaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan, kelalaian atau ketidaktahuan terhadap regulasi berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Dalam praktiknya, Alang mengakui potensi kekeliruan masih bisa terjadi. Namun demikian, setiap tahapan harus dijalankan secara cermat, termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Alang juga menegaskan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas memberikan pembinaan dan pendampingan kepada ASN. Kesalahan administratif pada prinsipnya masih dapat diperbaiki selama berada dalam ranah internal dan ditangani sesuai prosedur.

“Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi, risikonya akan lebih aman. Namun ketika sudah melibatkan pihak penyedia, pengawasan harus dilakukan lebih ketat,” ujarnya.

Ia menyoroti posisi ASN yang dinilai cukup rentan karena harus menjalankan kebijakan pimpinan. Jika kebijakan tidak dilaksanakan dianggap keliru, namun jika dilaksanakan tanpa berpedoman pada aturan juga berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Oleh karena itu, pengawasan internal dinilai sangat penting, termasuk saat dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ASN diminta tidak bekerja sendiri tanpa pengawalan regulasi yang jelas.

Dari sisi perencanaan, Alang mengingatkan agar setiap kegiatan harus masuk dalam perencanaan dan diverifikasi sejak awal. Termasuk dalam penyaluran bantuan maupun hibah, penerima wajib berbadan hukum dan tidak diperkenankan diberikan kepada perorangan.

“Semua ini merupakan langkah pencegahan agar ASN tidak terjerat persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Alang.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika

TOPIK ASN, bupatikotim, Halikinoor, Irawati, wabupkotim
Editor Katakata Senin, 12 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Kamis, 22 Januari 2026
Kepengurusan Koperasi SU-SB Terjadi Dualisme, Pihak H.Anang Lakukan Gugatan di PTUN Jakarta
Kamis, 22 Januari 2026
Polda Kalteng, TNI dan Pemko Kompak Bersihkan Pasar Besar
Jumat, 6 Februari 2026
GDAN Amankan Pemuda yang Diduga jadi Pengedar Zenith
Kamis, 15 Januari 2026
Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Kamis, 22 Januari 2026

Berita Terbaru

Pelaksanaan GPM di Kalteng Disambut Baik Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 13 Februari 2026
Staf Ahli Gubernur Kalteng Sebut GPM Langkah Strategis Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 13 Februari 2026
Jelang HBKN 2026, Pemprov Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 13 Februari 2026
Klien Terbukti Melakukan Pelanggaran, Bapas Sampit Lakukan BAP guna Pencabutan Program Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Februari 2026
Lapas dan PN Sampit Kompak Sosialisasi Layanan Besuk Elektronik Untuk WBP
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 13 Februari 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

TP-PKK dan Disbudpar Kotim Gelar Lomba Masakan Khas Daerah Panginan Sukup Simpan

Jumat, 13 Februari 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Targetkan Angka Kemiskinan Turun 4,06 Persen Pada 2027

Jumat, 13 Februari 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Timur

DLH Kotim Kencangkan Sabuk Pengaman Hadapi Potensi Karhutla

Jumat, 13 Februari 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Dinkes Kotim Terbitkan SK Tentang Penunjukan Lokus Percontohan ILP

Kamis, 12 Februari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?