KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: ASN di Kotim Diminta Taato Aturan yang Berlaku Dalam Setiap Pelaksanaan Kegiatan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

ASN di Kotim Diminta Taato Aturan yang Berlaku Dalam Setiap Pelaksanaan Kegiatan

Senin, 12 Januari 2026
Bagikan
3 Min Read
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Tujuannya agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pelanggaran aturan, apalagi sampai berdampak hukum.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto saat rapat persiapan penyusunan program strategis daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim, Jumat (9/1/2026).

Menurut Alang, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci utama untuk meminimalisir kesalahan, baik yang berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun perdata. Untuk itu, setiap kegiatan pemerintahan harus dikawal sejak tahap perencanaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan, kelalaian atau ketidaktahuan terhadap regulasi berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Dalam praktiknya, Alang mengakui potensi kekeliruan masih bisa terjadi. Namun demikian, setiap tahapan harus dijalankan secara cermat, termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Alang juga menegaskan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas memberikan pembinaan dan pendampingan kepada ASN. Kesalahan administratif pada prinsipnya masih dapat diperbaiki selama berada dalam ranah internal dan ditangani sesuai prosedur.

“Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur administrasi, risikonya akan lebih aman. Namun ketika sudah melibatkan pihak penyedia, pengawasan harus dilakukan lebih ketat,” ujarnya.

Ia menyoroti posisi ASN yang dinilai cukup rentan karena harus menjalankan kebijakan pimpinan. Jika kebijakan tidak dilaksanakan dianggap keliru, namun jika dilaksanakan tanpa berpedoman pada aturan juga berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Oleh karena itu, pengawasan internal dinilai sangat penting, termasuk saat dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ASN diminta tidak bekerja sendiri tanpa pengawalan regulasi yang jelas.

Dari sisi perencanaan, Alang mengingatkan agar setiap kegiatan harus masuk dalam perencanaan dan diverifikasi sejak awal. Termasuk dalam penyaluran bantuan maupun hibah, penerima wajib berbadan hukum dan tidak diperkenankan diberikan kepada perorangan.

“Semua ini merupakan langkah pencegahan agar ASN tidak terjerat persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Alang.

Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika

TOPIK ASN, bupatikotim, Halikinoor, Irawati, wabupkotim
Editor Katakata Senin, 12 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026

Berita Terbaru

Refleksi Hardiknas 2026: Ancaman “Generasi Dayak Gelap 2045” Mengemuka
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Sabtu, 2 Mei 2026
Kecelakaan di Arena Balap Liar Murjani, Warga Enggan Menolong Korban
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Sabtu, 2 Mei 2026
Huma Betang Night Meriahkan Bundaran Besar, Sekaligus Tandai Peluncuran RTH Eks KONI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 1 Mei 2026
Polres Kotim Bongkar Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Satu Tersangka Ditahan
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Jumat, 1 Mei 2026
Dugaan Korupsi BUMDes Mart Disidik, Kejari Bartim Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 1 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Bupati Kotim Lepas 171 Calon Jamaah Haji

Jumat, 1 Mei 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Kepala SMAN 1 Sampit : Melalui FLS3N, Siswa Tidak Hanya Berkompetisi, Tetapi Juga Belajar Berproses

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurPendidikanSampit

FLS3N dan O2SN Tingkat Kabupaten Kotim Tahun 2026 Resmi Dibuka

Senin, 27 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Wajibkan ASN Bayar Iuran Kebersihan Tahunan

Minggu, 26 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?