SAMPIT, katakata.co.id — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kunjungan langsung ke tempat tinggal klien untuk memantau perkembangan sekaligus memastikan kewajiban selama menjalani program integrasi dipenuhi.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Sampit turun langsung melakukan pengawasan terhadap lima Klien Pemasyarakatan yang berada di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kelima klien tersebut tersebar di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kelurahan Baamang Hilir, dan Kelurahan Sawahan.
Pengawasan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Gusti Ayu Dian Ariesta Putri, Asye Say Dearny Br Saragih, dan Meyfriza Syahfira Nasution.
Dalam kunjungan tersebut, para PK tidak hanya melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan klien, tetapi juga memberikan arahan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani Pembebasan Bersyarat.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan pengawasan lapangan merupakan bagian penting dari proses pembimbingan agar klien dapat menjalani masa reintegrasi sosial secara bertanggung jawab.
«“Pengawasan bukan hanya untuk memastikan klien mematuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi bagian dari pembimbingan agar klien mampu menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara bertanggung jawab,” ujar Dannu.»
Menurutnya, Bapas terus memberikan dorongan kepada para klien untuk mempertahankan perilaku positif dan menghindari tindakan yang dapat menyebabkan mereka kembali berhadapan dengan hukum.
«“Kami terus mendorong klien untuk mempertahankan perilaku baik, menjauhi perbuatan yang dapat kembali berhadapan dengan hukum, serta melaksanakan kewajibannya selama menjalani program integrasi,” katanya.»
Selain memantau perkembangan klien, kunjungan lapangan juga dimanfaatkan PK untuk memberikan penguatan agar klien tetap menjaga hubungan harmonis dengan keluarga maupun lingkungan tempat tinggal.
Para klien juga diingatkan untuk mengikuti proses pembimbingan serta melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bapas Kelas II Sampit menilai kehadiran langsung PK di tengah lingkungan tempat tinggal klien menjadi bagian penting dalam memastikan proses reintegrasi sosial berjalan secara terarah.
Melalui pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan, para klien diharapkan mampu beradaptasi secara positif di tengah masyarakat, menjalankan peran sosialnya dengan baik, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Bapas Kelas II Sampit pun berkomitmen terus mengoptimalkan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan, sekaligus mendukung terwujudnya reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Penulis : Wiyandri
Editor : ardi


